Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Sederet Larangan dan Sanksi Saat Kampanye Pilkada 2020

Kompas.com - 24/09/2020, 15:36 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memperbarui aturan terkait tahapan kampanye Pilkada 2020 di tengah situasi pandemi Covid-19.

Di dalam aturan baru yang tertuang di dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020, lembaga penyelenggara pemilu itu mengatur sejumlah sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pada saat Pilkada 2020.

Dirangkum Kompas.com dari beleid tersebut, ada beberapa sanksi yang dapat dijatuhkan kepada mereka yang tidak mematuhi aturan itu. Berikut rangkumannya:

1. Pelanggar protokol kesehatan

Ketentuan itu diatur di dalam Pasal 88A beleid tersebut.

Di dalamnya berbunyi yaitu setiap penyelenggara pemilihan, pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik, penghubung pasangan calon, tim kampanye atau pihak lain yang terlibat dalam pemilihan serentak lanjutan, wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca juga: Selain Konser, Ini Sejumlah Kegiatan Kampanye yang Dilarang di Pilkada 2020

Pelaksanaan protokol kesehatan itu berlaku untuk kegiatan tatap muka langsung antara penyelenggara pemilihan dengan pemilih, pendukung pasagan calon dan pihak terkait lainnya; serta kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu yang diselenggarakan oleh KPU, PPK, PPS, PPDP atau KPPS.

Berikutnya, kegiatan yang bersifat penyamapian berkas dan/atau perlengkapan secara fisik; dan kegiatan dilaksanakan di dalam ruangan berupa rapat pleno terbuka, rapat koordinasi, bimbingan teknis, sosialisasi, dan/atau kegiatan lainnya.

Jika dalam pelaksanaannya ada pihak yang melanggar kewajiban protokol kesehatan, maka Bawaslu memberikan peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran kepada pihak yang bersangkutan agar mematuhi ketentuan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Namun, jika teguran tidak dilaksanakan, maka Bawaslu berhak menyampaikan pelanggaran protokol kesehatan kepada polisi untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pilkada 2020, Ketua MPR Dukung Penerapan Protokol Kesehatan dengan Sanksi Tegas

2. Menghadirkan massa saat pengundian nomor urut

Aturan ini tertuang di dalam Pasal 88B.

Setiap pasangan calon, parpol maupun gabungan parpol, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang membawa iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung, baik di dalam maupun di luar ruangan, pada saat pelaksanaan pengundian nomor urut paslon.

Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis pada saat erjadinya pelanggaran oleh Bawaslu. Namun, jika sanksi itu tidak diindahkan, maka Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk mengenakan sanksi administrasi.

Adapun sanksi administrasi itu berupa penundaan pengundian nomor urut hingga paslon membuat dan menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan tidak akan melakukan pelanggaran terhadap larangan yang telah diatur.

Baca juga: Luhut Yakin Pilkada Tak Akan Jadi Klaster Penularan Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com