Penundaan pengundian itu sendiri dilakukan paling lambat satu hari setelah jadwal pengundian nomor urut paslon sebagaimana diatur dalam PKPU tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan.
3. Seluruh bentuk kegiatan lain dilarang
Di dalam PKPU 6/2020, terdapat jenis kegiatan lain yang diatur di dalam Pasal 57 huruf g yang boleh dilakukan oleh paslon dan timnya.
Kegiatan itu meliputi rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; serta kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan/atau sepeda santai.
Selanjutnya, perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; serta peringatan HUT partai. Seluruh jenis kegiatan lain ini dilarang, sebagaimana diatur di dalam Pasal 88C.
Baca juga: Polisi Akan Tindak Pendukung jika Berkerumun Saat Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Tangsel
Jika ada pihak yang tetap melaksanakannya, maka Bawaslu memberikan peringatan tertulis. Jika dalam satu jam peringatan tertulis tidak dilaksanakan, maka Bawaslu berhak menghentikan dan membubarkan kegiatan itu.
4. Pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye
Di dalam PKPU 10/2020, diatur jenis kegiatan yang boleh diselenggarakan paslon dan timnya, yaitu pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog (Pasal 58); debat publik dan debat terbuka antar-paslon (Pasal 59); serta penyebaran bahan kampanye (Pasal 60).
Namun, kegiatan tersebut harus dipastikan berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Jika di dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran, maka Bawaslu berhak memberikan peringatan tertulis sebagaimana diatur di dalam Pasal 88D.
Bawaslu juga berhak menghentikan dan membubarkan kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran, bila dalam satu jam sejak teguran diterbitkan tidak dilaksanakan oleh penyelenggara.
Baca juga: Luhut Sebut Jokowi Punya Hati, Bisa Tunda Pilkada jika Bahayakan Keselamatan Rakyat
Bahkan, Bawaslu juga berhak memberikan rekomendasi untuk melarang paslon dan timnya melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari.
5. Larangan pelibatan kelompok rentan
Paslon dan timnya dilarang untuk mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia saat kegiatan kampanye yang dilakukan melalui tatap muka.
Pengecualian diberikan dengan diperbolehkannya ibu hamil atau menyusui dan orang lanjut usia mengikuti kegiatan kampanye yang diselenggarakan melalui media sosial maupun media daring.
Jika ada pihak yang melanggar, Bawaslu berhak memberikan peringatan tertulis saat terjadinya pelanggaran, seperti diatur di dalam Pasal 88E.
Baca juga: Pilkada Serentak 9 Desember Jangan Jadi Harga Mati
Para peserta yang termasuk kelompok ini pun diperintahkan untuk tidak mengikuti kegiatan kampanye melalui tatap muka secara langsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.