Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Sederet Larangan dan Sanksi Saat Kampanye Pilkada 2020

Kompas.com - 24/09/2020, 15:36 WIB
Dani Prabowo

Penulis

Penundaan pengundian itu sendiri dilakukan paling lambat satu hari setelah jadwal pengundian nomor urut paslon sebagaimana diatur dalam PKPU tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan.

3. Seluruh bentuk kegiatan lain dilarang

Di dalam PKPU 6/2020, terdapat jenis kegiatan lain yang diatur di dalam Pasal 57 huruf g yang boleh dilakukan oleh paslon dan timnya.

Kegiatan itu meliputi rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; serta kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan/atau sepeda santai.

Selanjutnya, perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; serta peringatan HUT partai. Seluruh jenis kegiatan lain ini dilarang, sebagaimana diatur di dalam Pasal 88C.

Baca juga: Polisi Akan Tindak Pendukung jika Berkerumun Saat Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Tangsel

Jika ada pihak yang tetap melaksanakannya, maka Bawaslu memberikan peringatan tertulis. Jika dalam satu jam peringatan tertulis tidak dilaksanakan, maka Bawaslu berhak menghentikan dan membubarkan kegiatan itu.

4. Pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye

Di dalam PKPU 10/2020, diatur jenis kegiatan yang boleh diselenggarakan paslon dan timnya, yaitu pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog (Pasal 58); debat publik dan debat terbuka antar-paslon (Pasal 59); serta penyebaran bahan kampanye (Pasal 60).

Namun, kegiatan tersebut harus dipastikan berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Jika di dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran, maka Bawaslu berhak memberikan peringatan tertulis sebagaimana diatur di dalam Pasal 88D.

Bawaslu juga berhak menghentikan dan membubarkan kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran, bila dalam satu jam sejak teguran diterbitkan tidak dilaksanakan oleh penyelenggara.

Baca juga: Luhut Sebut Jokowi Punya Hati, Bisa Tunda Pilkada jika Bahayakan Keselamatan Rakyat

Bahkan, Bawaslu juga berhak memberikan rekomendasi untuk melarang paslon dan timnya melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari.

5. Larangan pelibatan kelompok rentan

Paslon dan timnya dilarang untuk mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia saat kegiatan kampanye yang dilakukan melalui tatap muka.

Pengecualian diberikan dengan diperbolehkannya ibu hamil atau menyusui dan orang lanjut usia mengikuti kegiatan kampanye yang diselenggarakan melalui media sosial maupun media daring.

Jika ada pihak yang melanggar, Bawaslu berhak memberikan peringatan tertulis saat terjadinya pelanggaran, seperti diatur di dalam Pasal 88E.

Baca juga: Pilkada Serentak 9 Desember Jangan Jadi Harga Mati

Para peserta yang termasuk kelompok ini pun diperintahkan untuk tidak mengikuti kegiatan kampanye melalui tatap muka secara langsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com