JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memperbarui aturan terkait tahapan kampanye Pilkada 2020 di tengah situasi pandemi Covid-19.
Di dalam aturan baru yang tertuang di dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020, lembaga penyelenggara pemilu itu mengatur sejumlah sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pada saat Pilkada 2020.
Dirangkum Kompas.com dari beleid tersebut, ada beberapa sanksi yang dapat dijatuhkan kepada mereka yang tidak mematuhi aturan itu. Berikut rangkumannya:
1. Pelanggar protokol kesehatan
Ketentuan itu diatur di dalam Pasal 88A beleid tersebut.
Di dalamnya berbunyi yaitu setiap penyelenggara pemilihan, pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik, penghubung pasangan calon, tim kampanye atau pihak lain yang terlibat dalam pemilihan serentak lanjutan, wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Pelaksanaan protokol kesehatan itu berlaku untuk kegiatan tatap muka langsung antara penyelenggara pemilihan dengan pemilih, pendukung pasagan calon dan pihak terkait lainnya; serta kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu yang diselenggarakan oleh KPU, PPK, PPS, PPDP atau KPPS.
Berikutnya, kegiatan yang bersifat penyamapian berkas dan/atau perlengkapan secara fisik; dan kegiatan dilaksanakan di dalam ruangan berupa rapat pleno terbuka, rapat koordinasi, bimbingan teknis, sosialisasi, dan/atau kegiatan lainnya.
Jika dalam pelaksanaannya ada pihak yang melanggar kewajiban protokol kesehatan, maka Bawaslu memberikan peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran kepada pihak yang bersangkutan agar mematuhi ketentuan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Namun, jika teguran tidak dilaksanakan, maka Bawaslu berhak menyampaikan pelanggaran protokol kesehatan kepada polisi untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Menghadirkan massa saat pengundian nomor urut
Aturan ini tertuang di dalam Pasal 88B.
Setiap pasangan calon, parpol maupun gabungan parpol, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang membawa iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung, baik di dalam maupun di luar ruangan, pada saat pelaksanaan pengundian nomor urut paslon.
Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis pada saat erjadinya pelanggaran oleh Bawaslu. Namun, jika sanksi itu tidak diindahkan, maka Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk mengenakan sanksi administrasi.
Adapun sanksi administrasi itu berupa penundaan pengundian nomor urut hingga paslon membuat dan menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan tidak akan melakukan pelanggaran terhadap larangan yang telah diatur.
Penundaan pengundian itu sendiri dilakukan paling lambat satu hari setelah jadwal pengundian nomor urut paslon sebagaimana diatur dalam PKPU tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan.
3. Seluruh bentuk kegiatan lain dilarang
Di dalam PKPU 6/2020, terdapat jenis kegiatan lain yang diatur di dalam Pasal 57 huruf g yang boleh dilakukan oleh paslon dan timnya.
Kegiatan itu meliputi rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; serta kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan/atau sepeda santai.
Selanjutnya, perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; serta peringatan HUT partai. Seluruh jenis kegiatan lain ini dilarang, sebagaimana diatur di dalam Pasal 88C.
Jika ada pihak yang tetap melaksanakannya, maka Bawaslu memberikan peringatan tertulis. Jika dalam satu jam peringatan tertulis tidak dilaksanakan, maka Bawaslu berhak menghentikan dan membubarkan kegiatan itu.
4. Pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye
Di dalam PKPU 10/2020, diatur jenis kegiatan yang boleh diselenggarakan paslon dan timnya, yaitu pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog (Pasal 58); debat publik dan debat terbuka antar-paslon (Pasal 59); serta penyebaran bahan kampanye (Pasal 60).
Namun, kegiatan tersebut harus dipastikan berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Jika di dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran, maka Bawaslu berhak memberikan peringatan tertulis sebagaimana diatur di dalam Pasal 88D.
Bawaslu juga berhak menghentikan dan membubarkan kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran, bila dalam satu jam sejak teguran diterbitkan tidak dilaksanakan oleh penyelenggara.
Bahkan, Bawaslu juga berhak memberikan rekomendasi untuk melarang paslon dan timnya melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari.
5. Larangan pelibatan kelompok rentan
Paslon dan timnya dilarang untuk mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia saat kegiatan kampanye yang dilakukan melalui tatap muka.
Pengecualian diberikan dengan diperbolehkannya ibu hamil atau menyusui dan orang lanjut usia mengikuti kegiatan kampanye yang diselenggarakan melalui media sosial maupun media daring.
Jika ada pihak yang melanggar, Bawaslu berhak memberikan peringatan tertulis saat terjadinya pelanggaran, seperti diatur di dalam Pasal 88E.
Para peserta yang termasuk kelompok ini pun diperintahkan untuk tidak mengikuti kegiatan kampanye melalui tatap muka secara langsung.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/24/15362571/catat-sederet-larangan-dan-sanksi-saat-kampanye-pilkada-2020