JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) membentuk program gereja ramah anak (GRA) dalam rangka melindungi anak-anak di Tanah Air.
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Puspayoga mengatakan, gereja memiliki peran penting dan strategis untuk memberikan edukasi pola pengasuhan dalam keluarga, termasuk menjadi wadah bagi anak dan remaja dalam memanfaatkan waktu luangnya.
Menurut dia, sebagai bagian dari unsur kelompok masyarakat, gereja memiliki kewajiban dalam upaya perlindungan anak.
"Kami mengembangkan program GRA dalam mendukung gereja untuk mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak," ujar Bintang, dikutip dari siaran pers, Kamis (24/9/2020).
Baca juga: Menteri PPPA: Rancangan PP tentang Kebiri Kimia Sedang Berproses di Setneg
Ia mengatakan, GRA merupakan salah satu ruang publik beribadah yang dapat menjadi alternatif perlindungan anak.
Sebab, gereja dapat menjadi tempat anak-anak melakukan kegiatan positif, inovatif, dan kreatif yang aman dan nyaman.
Termasuk juga adanya dukungan orangtua dan lingkungan terhadap kegiatan anak-anak melalui program tersebut.
"Saya harap gereja-gereja yang berada di bawah kepengurusan GBI dapat memperbanyak jumlah GRA," kata dia.
Baca juga: Menteri PPPA Akui Pemilu Ramah Anak Masih Jadi Tantangan
Adapun latar belakang dibentuknya program GRA antara lain adalah banyaknya anak yang salah memilih kegiatan dalam memanfaatkan waktu luang.
Kemudian, mendorong program-program gereja agar berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
Termasuk juga banyaknya ruangan dan fasilitas di lingkungan gereja yang dapat dimanfaatkan untuk mengisi waktu luang anak dengan berbagai aktivitas.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Thomas Pentury mengatakan selama ini terdapat tujuh indikator gereja yang melayani anak dengan baik.
Baca juga: Kementerian PPPA Akan Buat Standardisasi Ruang Bermain Ramah Anak
Indikator tersebut di antaranya kebijakan perlindungan anak pada sinode gereja, tersedianya data berdasarkan jenis kelamin dan usia anak, anggaran yang memadai untuk bidang anak minimal 20 persen dari anggaran gereja.
Selain itu, sistem perlindungan anak berbasis gereja dan sumber daya gereja yang mempunyai kapasitas mendampingi anak berhadapan dengan hukum, serta kelompok belajar gereja yang diintegrasikan dengan sekolah minggu.
"Kemudian adanya forum anak di gereja yang dilibatkan dalam pengambilan keputusan, dan program pengasuhan anak yang holistik," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.