Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA Akan Buat Standardisasi Ruang Bermain Ramah Anak

Kompas.com - 28/07/2020, 21:38 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengajak pemerintah daerah untuk merealisasikan pembangunan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA).

Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan Keluarga dan Lingkungan Kementerian PPPA Rohika Kurniadi Sari mengatakan, RBRA menjadi bagian dalam pemenuhan hak anak agar dapat bermain di tempat yang ramah dan aman.

Menurut Rohika, untuk mempercepat terwujudnya kabupaten/kota layak anak, pihaknya akan membuat standardisasi pembangunan dan pengembangan RBRA.

Baca juga: Kementerian PPPA: Jangan Sering-sering Melarang Anak Bermain

“Kita akan melakukan proses standardisasi Ruang Bermain Ramah Anak, standardisasinya besama tim RBRA yang mengawal dalam proses standarisasi ini,” kata  dalam webinar, Selasa, (28/7/2020).

Rohika menuturkan, saat ini sudah ada 56 RBRA yang terstandarisasi dan tersertifikasi.

Sementara itu, untuk pengembangannya, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD 2020) yang berisi pemenuhan hak anak.

“Untuk mengembangkan Ruang Bermain Ramah Anak ini yang juga sudah diatur dalam Permendagri No. 31 tahun 2019 tentang RKPD 2020 serta masuk di dalam Permendagri No. 90 tahun 2019 tentang klasifikasi program pemenuhan hak anak," kata Rohika.

Baca juga: Kementerian PPPA: Pemda Wajib Membangun Kabupaten dan Kota Layak Anak

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA Lenny N Rosalin, mengingatkan soal peran pemerintah daerah dalam mewujudkan kabupaten/kota layak anak.

Ia menegaskan bahwa kewajiban pemda itu telah ditetapkan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Dalam pasal 21, pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab membentuk Kabupaten dan kota layak anak,” kata Lenny.

Baca juga: Kementerian PPPA Minta Program Perlindungan Anak Masuk RPJM Daerah

 

Pasal 21 ayat (1) UU Perlindungan Anak menyatakan, Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental.

Kemudian pada ayat (4) disebutkan, untuk menjamin pemenuhan hak anak, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.

Kebijakan tersebut dapat diwujudkan melalui upaya daerah membangun kabupaten/kota layak Anak.

Lenny menyebut, dukungan pemerintah daerah dalam program perlindungan anak sangat diperlukan karena implementasi berada di wilayah kabupaten atau kota.

“Tekanannya lebih banyak pada kabupaten atau kota karena implementasi pada otonomi ini berada di kabupaten atau kota,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com