JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Puspayoga mengatakan, pemerintah akan segera menetapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kebiri kimia.
Ia menyebutkan, saat ini RPP sudah diserahkan ke Sekretariat Negara untuk mendapatkan nomor penetapan.
"Saat ini RPP Kebiri sedang dalam proses penetapan di Setneg," kata Bintang dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Selasa (22/9/2020).
Baca juga: Kak Seto: Kebiri Kimia Harus Dimaknai Pengobatan, Bukan Hukuman
Menurut Bintang, RPP tentang Kebiri ini merupakan salah satu upaya Kementerian PPPA untuk menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sanksi pidana berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik itu diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
RPP tentang Kebiri mengatur tata cara pelaksanaan kebiri kimia, pelaksanaan alat deteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Rancangan peraturan pemerintah tentag tata cara pelaksanaan kebiri kimia, pelaksanaan alat deteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak," ucapnya.
Baca juga: Aturan Teknis Kebiri Kimia Belum Terbit, 2 Terpidana Sudah Antre
Dalam rapat, Bintang memaparkan bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang terdampak pandemi Covid-19.
Hal tersebut diindikasikan dari meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga.
Sistem Informasi Online (Simfoni) PPPA mencatat 4.166 kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa dan 5.589 kasus kekerasan terhadap anak sejak 1 Januari hingga 18 September 2020.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan