Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selasa Besok, Dewas KPK Putuskan Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Kompas.com - 14/09/2020, 17:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (15/9/2020) besok.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, selain dugaan pelanggaran etik Firli, Dewan Pengawas KPK juga akan membacakan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.

"Selasa, 15 September 2020, Setelah dilakukan serangkaian proses persidangan untuk terperiksa YPH (Yudi), Pegawai KPK dan FB (Firli), Ketua KPK, Majelis sidang etik Dewas KPK akan melanjutkan persidangan etik tersebut dengan agenda pembacaan putusan," kata Ali, Senin (14/9/2020).

Baca juga: Putusan Dewas KPK dalam Kasus Etik Firli Dinilai Pertaruhkan Kredibilitas dan Kepercayaan Publik

Ali menuturkan, sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan dengan terperiksa atas nama Yudi Purnomo.

Sidang putusan Dewan Pengawas KPK dengan terperiksa Firli Bahuri baru dimulai setelah sidang Yudi Purnomo selesai.

Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, sidang putusan besok akan dilakukan secara terbuka mengacu Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020.

Selain itu, Dewan Pengawas KPK juga akan menggelar konferensi pers terkait sidang putusan setelah pembacaan putusan selesai dilakukan.

"Sidang pembacaan putusan dan konferensi pers akan dilakukan secara daring dan dapat disimak secara langsung atau live di Youtube KPK-RI, Facebook Komisi Pemberantasan Korupsi, Twitter @KPK_RI," kata Ali.

Diketahui, Firli Bahuri diduga telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah saat ia menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Didesak Jatuhi Firli Bahuri Sanksi Berat

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Sedangkan, Yudi diduga melanggar etik mengenai dugaan penyebaran informasi tidak benar terkait pengembalian penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri

Dalam kasus dugaan pelanggaran etik ini, Yudi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 Ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com