JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap tidak ada upaya intervensi menjelang sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri para Rabu (23/9/2020) pekan depan.
"Jangan sampai jelang pengumuman pada pekan depan dimanfaatkan oknum atau kelompok tertentu untuk mencoba mengintervensi proses sidang etik di Dewan Pengawas KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa (15/9/2020).
Seperti diketahui, sidang pembacaan putusan itu mulanya digelar pada Selasa ini, namun diundur menjadi pekan depan.
Baca juga: Pertaruhan Kredibilitas Dewas KPK dalam Sidang Etik Firli Bahuri...
Kurnia menilai, Dewan Pengawas KPK lambat dalam memmutuskan dugaan pelanggaran etik yang menjerat Firli.
"Semestinya sejak beberapa waktu lalu, Dewan Pengawas sudah bisa memutuskan hal tersebut," kata Kurnia.
Pasalnya, menurut ICW, Firli sudah jelas-jelas melanggar Peraturan Dewan Pengawas KPK yang melarang setiap unsur pegawai KPK menunjukkan gaya hidup mewah.
Kurnia pun mengaku heran penggunaan helikopter mewah oleh Firli tidak dianggap sebagai praktik hedonisme.
Baca juga: Sidang Pembacaan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Ditunda
"Sebab, ada banyak transportasi publik/pribadi yang dapat digunakan, daripada mesti memakai helikopter mewah itu," kata dia.
Diketahui, Firli Bahuri diduga telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah saat ia menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.