JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo ditunda. Sidang pembacaan putusan akan digelar pada Rabu (23/9/2020) mendatang.
"Rencana persidangan etik Dewan Pengawas KPK dengan terperiksa YP, Pegawai KPK dan FB, Ketua KPK ditunda dari jadwal Selasa, 15 September 2020 menjadi Rabu, 23 September 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Senin (14/9/2020) malam.
Baca juga: Putusan Dewas KPK dalam Kasus Etik Firli Dinilai Pertaruhkan Kredibilitas dan Kepercayaan Publik
Ipi menuturkan, agenda sidang ditunda dalam rangka penanganan dan pengendalian Covid-19 di kantor KPK.
Ia menyebut, ada indikasi interaksi antara anggota Dewan Pengawas KPK dan pegawai KPK yang dinyatakan positif Covid-19.
Baca juga: Firli Bahuri: Sejak Maret 2020, Total 69 Pegawai Positif Covid-19
"Dari hasil tracing internal ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif Covid-19 dengan Anggota Dewas KPK, sehingga pada hari Selasa akan dilakukan tes swab sejumlah pihak terkait," ujar Ipi.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK akan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Selasa hari ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.