JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang tentang Jabatan Hakim menjadi salah satu RUU yang masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2020.
Komisi Yudisial pun mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menuntaskan penyusunan RUU Jabatan Hakim tersebut.
Anggota KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, RUU Jabatan Hakim penting untuk menegaskan posisi hakim sebagai seorang pejabat negara.
"RUU Jabatan Hakim itu adalah mengatur kedudukan hakim sebagai pejabat negara, selama belum ada undang-undang pejabat negara ini maka banyak hal yang tidak bisa diselesaikan," kata Aidul dalam sebuah diskusi daring, Rabu (9/9/2020).
Aidul menjelaskan, sebelumnya para hakim berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil namun kini dinyatakan sebagai pejabat negara.
Namun, menurut Aidul, belum ada undang-undang yang mengatur dengan tegas terkait kedudukan hakim sebagai pejabat negara tersebut.
"Munculnya RUU JH ini adalah untuk merespon perubahan kedudukan sebagai PNS menjadi hakim dalam kedudukannya sebagai pejabat negara," kata Aidul.
Aidul menuturkan, kedudukan hakim sebagai pejabat negara yang belum jelas tersebut menyebabkan berbagai masalah terkait gaji, tunjangan, dan fasilitas hakim.
Baca juga: Komisi Yudisial Minta DPR Segera Tuntaskan RUU Jabatan Hakim
Selain soal kesejahteraan, kedudukan hakim yang belum jelas itu juga membuat hakim tidak dipandang sebagai sosok yang disegani.
"Kadang kala hakim itu ketika berhadapan dengan eksekutif tingkat daerah posisinya dia terdominasi, tidak tampil sebagai pejabat yang memiliki kemuliaan dan kehormatan," ujar Aidul.
Menurut Aidul, hal itu menjadi persoalan karena berpengaruh pada sikap hakim dalam menolak intimidasi, tekanan, dan bujukan dari kekuatan-kekuatan eksternal.
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan, selain mengatasi persoalan administrasi, RUU Jabatan juga bertujuan untuk memuliakan kedudukan para hakim.
Senada dengan Aidul, Taufik menyebut profesi hakim di Indonesia belum mendapat tempat yang disegani oleh masyarakat.
Padahal, di beberapa negara lain, hakim merupakan suatu profesi yang dihormati dan dijadikan panutan oleh publik.
Baca juga: Komisi III Usul RUU Kejaksaan dan RUU Jabatan Hakim Masuk Prolegnas Prioritas 2020
"RUU Jabatan Hakim ini adalah kita ingin memuliakan hakim sebenarnya, kita ingin membuat hakim-hakim kita ini menjadi posisi yang terhormat di tengah-tengah masyarakat," kata Taufik.