Menurut Taufik, hakim sebagai 'wakil Tuhan' memang harus mendapat kedudukan yang baik di tengah masyarakat maupun sistem peradilan.
Ia meyakini, RUU Jabatan Hakim yang menegaskan kedudukan hakim sebagai pejabat negara tersebut akan mengubah cara pandang terhadp profesi hakim.
"Bagaimana pemerintah daerah, menempatkan posisi hakim, memandang posisi hakim, memperlakukan hakim dan sebagainya tentu akan berbeda ketika kita menempatkan hakim sebagai pejabat negara," ujar Taufik.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Sebut RUU Jabatan Hakim untuk Memuliakan Hakim
Taufik berharap, dengan terangkatnya harkat dan martabat hakim maka produk-produk badan peradilan juga akan ikut terangkat dan masyarakat akan mematuhi putusan-putusan pengadilan.
Sebab, menurut Taufik, saat ini masih banyak masyarakat yang tidak memercayai putusan hakim dengan memilih menempuh upaya hukum lanjutan.
Taufik membeberkan, RUU Jabatan Hakim tersebut akan mengatur berbagai hal mulai dari tugas dan wewenang hakim, hak dan kewajiban hakim, serta manajemen hakim.
"Mulai dari rekrutmen, pembinaan, bagaimana kita melakukan peniilaian kinerja, bagaimana kita memberikan perlindungan terhadap hakim sebagai pejabat negara yang kedudukannya juga dia bisa saja mendapatkan ancaman-ancaman, sampai pada soal pemberhentian," ujar Taufik.
Ruang lingkup RUU Jabatan Hakim itu mencakupi Mahkamah Agung hingga pengadilan negeri sera semua badan peradilan seperti pengadilan agama maupun pengadilan militer.
Taufik mengatakan, pihaknya berkomitmen menuntaskan penyusunan RUU Jabatan Hakim yang sudah beberapa kali masuk prolegnas namun tak kunjung rampung.
"Saya bisa yakinkan kita punya semangat yang sama, kita berkomitmen untuk membahas ini," kata Taufik.
Baca juga: KY Dorong RUU Jabatan Hakim Segera Disahkan
Diketahui, RUU Jabatan Hakim merupakan salah satu RUU yang diusulkan Komisi III DPR untuk masuk dalam prolegnas 2020.
Selain RUU Jabatan Hakim, Komisi III juga mengusulkan RUU tentang Kejaksaan untuk masuk Prolegnas 2020.
"Ada dua usulan baru yang masuk dari Komisi III, yaitu usul RUU Kejaksaan dan RUU Jabatan Hakim. Kalau bisa," kata Wakil Ketua Baleg, Willy Aditya, saat dihubungi, Selasa (30/6/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.