JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKB Nur Nadlifah sepakat rancangan UU Masyarakat Hukum Adat perlu segera dibahas dan diselesaikan.
Menurutnya, kehadiran RUU tersebut penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat adat yang selama ini dinilai semakin terpinggirkan.
"RUU Hukum Adat memang penting sekali untuk kita melindungi hak-hak masyarakat hukum adat kita yang makin hari makin hilang, terutama hak-hak pertanahan," kata Nur dalam rapat harmonisasi RUU Masyarakat Hukum Adat, Jumat (4/9/2020).
Nur menyatakan, masyarakat adat memiliki kultur tersendiri yang mesti dihargai dan diakui.
Baca juga: Pemprov Kalteng dan Pemkab Lamandau Dinilai Abai terhadap Masyarakat Adat Kinipan
Ia pun menegaskan, Fraksi PKB mendukung pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat selama substansinya tidak bertentangan hak asasi manusia (HAM).
"Bagi saya, di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung, sehingga hak-hak mereka perlu dihargai," ujar dia.
"Saya mendukung adanya RUU Masyarakat Hukum Adat ini, dengan catatan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia," lanjut Nur.
Dalam kesempatan itu, Ketua Baleg DPR dari Fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas juga menyatakan dukungannya untuk membahas RUU Masyarakat Hukum Adat.
Supratman menyoroti kepemilikan tanah di Indonesia yang dimiliki segelintir orang sehingga merampas hak masyarakat adat terkait kepemilikan lahan.
"Kenapa penting kita urus? Di berbagai UU menyatakan bahwa masyarakat adat itu diakui, tetapi di dalam implementasinya, negara tidak hadir sama sekali," ujarnya.
Menurutnya, baik pemerintah pusat maupun daerah juga enggan memberikan pengakuan atas hak-hak masyarakat adat sehingga terjadi konflik agraria.
Baca juga: Tergusur dari Hutan Adat Pubabu, Masyarakat Adat Besipae Hidup di Bawah Pohon
Supratman pun meminta pimpinan Panja Baleg membuat rumusan-rumusan agar RUU Masyarakat Hukum Adat dapat memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat.
"Oleh karena itu, cari rumusan karena yang benar-benar masih ada (kelompok masyarakat adat) tapi enggak kita kasih legitimasi, itu sebuah pengkhianatan," kata Supratman.
Seperti diketahui, RUU Masyarakat Hukum Adat merupakan RUU Prolegnas prioritas 2020. RUU tersebut merupakan inisiatif DPR.
Adapun pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat mandek sejak era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kemudian akan mulai dibahas kembali di era pemerintahan Joko Widodo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.