JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan pemalsuan surat jalan Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tiga berkas tersebut milik tersangka pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking; eks Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo; dan Djoko Tjandra itu sendiri.
"Yang pertama berkas perkara untuk kasus dengan tersangka JST (Djoko Tjandra) sendiri, kemudian ada berkas perkara dari saudari ADK (Anita Dewi Kolopaking), dan satu lagi berkas perkara terkait saudara PU (Prasetijo Utomo)," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal Youtube Div Humas Polri, Jumat (4/9/2020).
Baca juga: Kasus Djoko Tjandra Masuk Babak Baru, Ini Nama-nama Mereka yang Terseret...
Adapun berkas perkara milik Anita Kolopaking setebal 2.025 lembar.
Sementara itu, berkas perkara tersangka Prasetijo Utomo setebal 2.080 lembar, sedangkan berkas perkara Djoko Tjandra setebal 1.879 lembar.
"Hari ini langsung nanti penyidik kirimkan ke JPU untuk tahap 1," kata dia.
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah menahan Anita Kolopaking di Rutan Bareskrim Polri.
Anita ditahan setelah diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra dari Jumat kemarin hingga Sabtu dini hari.
Anita telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Djoko Tjandra Pinjam Uang Ipar untuk Diberikan ke Andi Irfan Jaya
Ia disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Sementara itu, Brigjen Prasetyo Utomo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Prasetyo Utomo dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.