Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Pendamping WP KPK Sebut Tak Ada Gelar Perkara Terkait OTT UNJ

Kompas.com - 03/09/2020, 18:39 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pendamping Wadah Pegawai KPK menyebut pimpinan KPK tidak pernah menggelar gelar perkara terkait operasi tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Anggota Tim Pendamping WP KPK Febri Diansyah mengatakan, keputusan KPK melimpahkan kasus OTT Kemendikbud atau OTT UNJ ke Kepolisian juga tidak didahului gelar perkara.

"Tim Pendamping WP menemukan fakta dugaan tidak ada ekspose atau gelar perkara di tingkat Pimpinan sebagaimana seharusnya dilakukan untuk membahas hasil dan tindak lanjut Penyelidikan, termasuk keputusan pelimpahan penyelidikan ke APH (aparat penegak hukum) lain," kata Febri, Kamis (3/9/2020).

Baca juga: Soal OTT Pejabat UNJ, MAKI Laporkan Deputi Penindakan KPK ke Dewan Pengawas

Hal itu disampaikan Febri selaku pendamping Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Aprizal yang disidang oleh Dewan Pengawas atas dugaan pelanggaran etik tekait melakukan tangkap tangan tanpa koordinasi.

Menurut Febri, Dewan Pengawas KPK mesti mendalami dugaan tidak adanya gelar perkara dalam OTT di Kemendikbud tersebut.

"Hal ini juga kami pandang perlu diurai lebih cermat agar persoalan yang sesungguhnya dapat dipetakan dan jika ada pelanggaran dapat diproses lebih lanjut," ujar Febri.

Febri pun menjelaskan, peristiwa yang dituduhkan melanggar etik itu sebenarnya hanya pelaksanaan tugas Dumas untuk mengumpulkan informasi dan koordinasi terhadap Inspektorat Kemendikbud.

Pelaksanaan tugas Dumas saat itu juga didasarkan surat tugas dan dinilai sesuai dengan tugas dan fungsi Dumas pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018.

Febri melanjutkan, pada saat melakukan tugasnya, tim Dumas pun tidak membawa seorang pun dari pihak UNJ dan Kemendikbud ke Kantor KPK.

"Tidak ada uang yang diamankan dan lain-lain. Hal ini karena memang yang dilakukan Dumas bukan OTT," ujar Febri.

Menurut Febri, persoalan baru terjadi ketika ada perintah membawa orang-orang dari Kemendikbud dan UNJ.

"Menurut hemat kami, inilah yang seharusnya juga didalami," kata Febri.

Untuk itu, Tim Pendamping KPK meminta Dewan Pengawas KPK untuk memeriksa pihak Inspektorat Kemendikbud dalam persidangan.

Tim Pendamping KPK juga mengajukan saksi dari unsur pimpinan KPK yaitu Nawawi Pomolango.

Baca juga: Pimpinan dan Plt Jubir KPK Bersaksi dalam Sidang Etik Terkait OTT UNJ

Sidang rencaannya akan dilanjutkan pada Selasa (8/9/2020) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terperiksa dan pemeriksaan Terperiksa.

Sejauh ini sudah terdapat 13 orang saksi yang diperiksa antara lain 3 orang pimpinan KPK, Deputi Penindakan KPK Karyoto, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Dalam dugaan pelanggaran etik ini Aprizal diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com