JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan sidang etik terhadap Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal, Kamis (9/3/2020).
Dalam sidang etik tersebut, Dewan Pengawas memeriksa sejumlah saksi, antara lain pimpinan KPK dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Hari ini ada agenda sidang etik dengan terperiksa pak APZ dengan acara pemeriksaan saksi-saksi antara lain dari pimpinan, Plt Jubir Penindakan dan pegawai dari Korsupdak," kata Ali, Kamis.
Baca juga: WP KPK Dampingi Pegawai yang Disidang Etik Terkait OTT UNJ
Tiga orang pimpinan KPK yang akan bersaksi yakni Ketua KPK Firli Bahuri, serta dua Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.
Namun, Ali tidak mau mengungkap materi pemeriksaan karena persidangan yang bersifat tertutup.
"Materi pemeriksaan saat ini tidak bisa kami sampaikan oleh karena persidangan bersifat tertutup sebagaimana ketentuan Peraturan Dewas," ujar Ali.
Ia mengatakan, hasil persidangan etik akan disampaikan Dewan Pengawas KPK pada sidang pembacaan putusan yang digelar terbuka.
Adapun Aprizal disidang atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.
Dalam dugaan pelanggaran etik ini Aprizal diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Baca juga: ICW Minta Polisi Informasikan Perkembangan Kasus OTT UNJ
Sebelumnya, KPK bersama tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap DAN, Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Rabu (20/5/2020) siang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan