JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta kepolisian terus menginformasikan perkembangan kasus dugaan pungutan liar berupa permintaan tunjangan hari raya (THR) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
"Kita juga mengimbau kepada intansi kepolisian juga bisa meng-update secara berkala bagaimana penanganan perkara yang sudah dilimpahkan oleh KPK ke instansi kepolisian," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2020).
Kurnia menuturkan, update secara berkala tersebut merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi Kepolisian dalam menangani sebuah perkara.
Baca juga: Polda Metro Jaya Gelar Perkara Terkait OTT di UNJ
Di samping itu, ICW juga berharap agar Kepolisian tidak melepas begitu saja pihak-pihak yang sudah diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan.
"Kita tentu tidak berharap beberapa orang yg diamankan oleh KPK dan dilimpahkan ke kepolisian dilepas begitu saja tanpa ada penanganan perkara lebih lanjut," ujar Kurnia.
Diberitakan, KPK bersama tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap DAN, Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Rabu (20/5/2020) siang.
Baca juga: Kasus Dugaan Gratifikasi THR yang Libatkan Staf, Ini Kronologi Versi UNJ
Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto, OTT berawal dari informasi yang disampaikan Inspektorat Jenderal Kemendikbud terkait penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektorat UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.
Dari hasil OTT terhadap DAN, tim KPK bersama Itjen Kemendikbud menemukan barang bukti uang sebesar 1.200 dollar AS dan Rp 27,5 juta.
Sejauh pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh KPK, belum ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Undang-Undang tentang KPK hasil revisi mengamanatkan lembaga antirasuah itu menyerahkan kasusnya kepada Kepolisian atau Kejaksaan jika kasusnya tidak dilakukan penyelenggara negara.
Baca juga: Soal OTT Pejabat UNJ, MAKI Laporkan Deputi Penindakan KPK ke Dewan Pengawas
Dengan demikian, KPK melimpahkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pungutan liar berupa permintaan THR di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu ke Polda Metro Jaya pada Jumat (22/5/2020).
Pada Kamis (28/5/2020), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara atas kasus tersebut pada hari itu.
"Semua data sudah kita kumpulkan, rencana kalau jadi hari ini kita lakukan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah memang unsur-unsur itu sudah masuk dalam konstruksi perkaranya," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (28/5/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.