Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Bulan Pandemi Covid-19: Sulitnya Mengubah Perilaku Masyarakat...

Kompas.com - 03/09/2020, 09:02 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 memaksa manusia di seluruh dunia mengubah perilaku demi mencegah penyebaran virus, tak terkecuali di Indonesia.

Serangkaian protokol kesehatan dibuat untuk melindungi manusia dari penularan virus yang secara ilmiah bernama Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2).

Protokol yang dimaksud, yakni mengenakan masker, mencuci tangan sesering mungkin dan menjaga jarak fisik dengan orang lain.

Demi memastikan masyarakat terlindungi dengan protokol kesehatan itu, pemerintah pun menerbitkan sejumlah regulasi.

Baca juga: Enam Bulan Pandemi Covid-19, 180.646 Orang Positif dan 7.616 Meninggal

Di dalamnya, terdapat sanksi bagi mereka yang masih bandel tidak mau menerapkan protokol kesehatan.

Berikut aturan yang diterbitkan pemerintah selama pandemi yang kini sudah masuk enam bulan:

Maklumat Kapolri

Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Maklumat tersebut dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis pada tanggal 19 Maret 2020 atau 17 hari setelah pengumuman kasus perdana Covid-19 di Indonesia.

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis (tengah) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).Dok. Divisi Humas Polri Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis (tengah) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).
Melalui maklumat, masyarakat diminta tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya orang.

Baca juga: 104 Dokter Gugur Selama Enam Bulan Pandemi Covid-19

Tindakan pengumpulan massa yang dilarang antara lain, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan, konser musik, resepsi keluarga, kegiatan olahraga, unjuk rasa, serta kegiatan lainnya.

Masyarakat juga diminta tidak menimbun bahan pokok sekaligus menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Idham meminta jajarannya menindak tegas mereka yang melanggar maklumat tersebut.

Bahkan, bagi mereka yang melanggar imbauan polisi untuk membubarkan diri, akan diancam hukuman pidana.

"Apabila ada masyarakat yang membandel yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, kami akan proses hukum," ujar Irjen (Pol) Muhammad Iqbal yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 23 Maret 2020.

Baca juga: (Kaleidoskop) Enam Bulan Bergulat Mencari Vaksin Covid-19, Hasilnya?

Mereka yang melanggar terancam dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP. Ancaman hukumannya adalah satu tahun empat bulan penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com