Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Bulan Pandemi Covid-19: Sulitnya Mengubah Perilaku Masyarakat...

Kompas.com - 03/09/2020, 09:02 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

Akan tetapi, Polri mengklaim penegakan hukum merupakan pilihan terakhir apabila upaya preemtif dan preventif tidak berhasil.

Setelah maklumat itu terbit, polisi banyak melakukan kegiatan pembubaran massa yang masih berkerumun.

Setelah beberapa bulan berjalan dengan kritik sana-sini terkait pengawasa, Idham mencabut maklumat tersebut. Tepatnya pada 25 Juni 2020.

Pencabutan itu dilakukan dalam rangka menuju adaptasi terhadap tatanan kehidupan baru atau new normal.

Akan tetapi Polri mengaku akan tetap mendisiplinkan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.

Baca juga: Ditegur Pakai Celana Pendek, Oknum TNI Perlihatkan Pistol ke Petugas Covid-19

"Pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, 26 Juni 2020.

Pencabutan maklumat pun dibayang-bayangi ancaman munculnya klaster baru mengingat kegiatan kerumunan massa tak lagi dilarang.

Inpres Jokowi

Setelah maklumat Kapolri, giliran Presiden Joko Widodo yang menyinggung perihal pemberian sanksi bagi masyarakat yang tak patuh terhadap protokol kesehatan.

Presiden Joko Widodo  mengikuti  prosesi upacara penurunan bendera merah putih dalam rangka HUT RI ke-75, di Istana Merdeka, Senin (17/8/2020). Biro Pers Sekretariat Presiden Presiden Joko Widodo mengikuti prosesi upacara penurunan bendera merah putih dalam rangka HUT RI ke-75, di Istana Merdeka, Senin (17/8/2020).
Sanksi ini, menurut Presiden Jokowi, penting. Sebab, ia menilai, masyarakat di Indonesia belum sepenuhnya patuh terhadap protokol kesehatan.

"Memang harus diberi sanksi. Kalau enggak, masyarakat kita ini tidak memiliki kesadaran untuk pakai masker, untuk jaga jarak," kata Presiden Jokowi sebagaimana dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, 15 Juli 2020.

Baca juga: Warga Bandel Sepelekan Virus Corona, Melbourne Lockdown Lagi

Maka dari itu, presiden pun merumuskan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai dasar hukum pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan.

Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tersebut akhirnya diteken tanggal 4 Agustus 2020.

Melalui Inpres itu, Presiden Jokowi memerintahkan seluruh kepala daerah membuat peraturan pencegahan Covid-19 yang wajib memuat sanksi bagi pelanggarnya.

Sanksi berlaku bagi pelanggar yang merupakan, individu, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sebuah tempat atau fasilitas umum.

Sanksi yang dimaksud itu dapat berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penghentian atau penutupan sementara.

Baca juga: Warganya Banyak yang Bandel, Cianjur Sulit Tembus Zona Hijau Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Nasional
Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Nasional
PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

Nasional
Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com