Akan tetapi, Polri mengklaim penegakan hukum merupakan pilihan terakhir apabila upaya preemtif dan preventif tidak berhasil.
Setelah maklumat itu terbit, polisi banyak melakukan kegiatan pembubaran massa yang masih berkerumun.
Setelah beberapa bulan berjalan dengan kritik sana-sini terkait pengawasa, Idham mencabut maklumat tersebut. Tepatnya pada 25 Juni 2020.
Pencabutan itu dilakukan dalam rangka menuju adaptasi terhadap tatanan kehidupan baru atau new normal.
Akan tetapi Polri mengaku akan tetap mendisiplinkan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.
Baca juga: Ditegur Pakai Celana Pendek, Oknum TNI Perlihatkan Pistol ke Petugas Covid-19
"Pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, 26 Juni 2020.
Pencabutan maklumat pun dibayang-bayangi ancaman munculnya klaster baru mengingat kegiatan kerumunan massa tak lagi dilarang.
Setelah maklumat Kapolri, giliran Presiden Joko Widodo yang menyinggung perihal pemberian sanksi bagi masyarakat yang tak patuh terhadap protokol kesehatan.
"Memang harus diberi sanksi. Kalau enggak, masyarakat kita ini tidak memiliki kesadaran untuk pakai masker, untuk jaga jarak," kata Presiden Jokowi sebagaimana dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, 15 Juli 2020.
Baca juga: Warga Bandel Sepelekan Virus Corona, Melbourne Lockdown Lagi
Maka dari itu, presiden pun merumuskan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai dasar hukum pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan.
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tersebut akhirnya diteken tanggal 4 Agustus 2020.
Melalui Inpres itu, Presiden Jokowi memerintahkan seluruh kepala daerah membuat peraturan pencegahan Covid-19 yang wajib memuat sanksi bagi pelanggarnya.
Sanksi berlaku bagi pelanggar yang merupakan, individu, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sebuah tempat atau fasilitas umum.
Sanksi yang dimaksud itu dapat berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penghentian atau penutupan sementara.
Baca juga: Warganya Banyak yang Bandel, Cianjur Sulit Tembus Zona Hijau Covid-19