Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Minta Sistem Pencegahan Harus Mampu Tutup Celah Korupsi

Kompas.com - 26/08/2020, 15:18 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta sistem pencegahan korupsi di Tanah Air harus mampu menutup celah terjadinya korupsi di masa depan.

Pasalnya, berdasarkan data yang ada, kata dia, tindak pidana korupsi di Indonesia terbilang masih tinggi.

Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Desember 2019 menunjukkan terdapat 127 kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.

Tindak pidana tersebut dilakukan berbagai profesi, yang didominasi kepala daerah, pejabat struktural, dan swasta.

"Masih tingginya tindak pidana korupsi tersebut menjadi pelajaran bagi kita bahwa sistem pencegahan korupsi harus lebih mampu menutup celah dan peluang terjadinya korupsi," ujar Ma'ruf saat menutup acara aksi nasional pencegahan korupsi (ANPK) secara virtual, Rabu (26/8/2020).

Baca juga: KPK Sebut 70 Persen Kasus Korupsi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Meski data Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2019 meningkat dari 38 menjadi 40, tetapi Ma'ruf meminta untuk tidak berpuas diri.

Menurut Ma'ruf Amin, Indonesia saat ini masih berada di posisi 85 dari 180 negara dan peringkat 4 di ASEAN, setelah Singapura, Brunei Darussalam, dan Malaysia.

Meskipun demikian, Ma'ruf memastikan bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat untuk mencegah korupsi.

Hal tersebut dilakukan dengan memperbaiki regulasi, tata kelola kelembagaan, dan reformasi birokrasi di tingkat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

"Kebijakan pencegahan korupsi tersebut diimbangi dengan optimalisasi pengawasan yang efektif, baik yang dilakukan secara internal maupun eksternal," kata dia.

Baca juga: Ketua KPK: Capaian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Capai 58,52 Persen

Ma'ruf mengatakan, pencegahan korupsi akan berjalan efektif dengan melibatkan partisipasi publik melalui keterbukaan informasi.

Partisipasi publik tersebut, kata dia, sejalan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengamanatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Pemerintah juga mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk menutup peluang korupsi, antara lain melalui pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mencakup e-planning, e-procurement, e-budgeting, dan e-government," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com