JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebutkan, 70 persen kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK berkaitan dengan sektor pengadaan barang dan jasa.
"Kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan misalnya sampai hari ini masih tercatat 70 persen itu dari soal pengadaan barang dan jasa," kata Nawawi dalam acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang disiarkan akun Youtube KPK, Rabu (26/8/2020).
Nawawi menuturkan, persentase itu dapat meningkat karena banyak kasus suap yang ditangani KPK yang juga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Untuk menekan angka korupsi di sektor pengadaan, Nawawi meminta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan pengadaan melalui sistem online seperti e-catalouge atau di marketplace.
Baca juga: KPK: Saat Pandemi Covid-19, Pengadaan Barang Paling Berisiko Dikorupsi
"Praktik penerapan e-katalog dengan marketplace dalam pengadaan barang dan jasa merupakan satu instrumen yang penting dalam kaitannya dengan strategi pencegahan korupsi," kata Nawawi.
Menurut Nawawi, sistem e-catalouge dan marketplace itu merupakan sistem pencegahan yang baik bakal mempersulit pihak-pihak yang ingin melakukan korupsi di sektor pengadaan.
"Pencegahan itu ibarat anjing galak dalam satu rumah yang bisa menyekat orang untuk tidak bisa melakukan sesuatu, jadi bagaimana kita menutup ruang-ruang orang berperilaku koruptif," ujar Nawawi.
Ia menambahkan, sistem e-catalogue dan marketplace juga akan membuat proses belanja di pusat daerah dapat dilakukan dengan lebih cepat yang akan berefek pada kegiatan ekonomi masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.