Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Eks Pemred Banjarhits Selama Ditahan: Saya Dipersulit...

Kompas.com - 25/08/2020, 20:34 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits Diananta Putera Sumedi mengaku, mendapatkan perlakuan diskriminatif saat ditahan di Rutan Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Bentuk diskriminasinya, yakni dipersulit ketika hendak bertemu dengan keluarga selama berada di tahanan.

"Saya dipersulit ketika akan berkomunikasi dengan pihak luar. Misalkan, dengan pengacara, dengan istri pun sebagai orang terdekat dipersulit," ujar Diananta saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/8/2020).

Alasannya adalah menghindari penularan Covid-19.

Baca juga: Jurnalis Diananta Anggap Pemenjaraannya Lonceng Kematian Kemerdekaan Pers

Bahkan sang istri harus meminta surat pengantar dari pengadilan negeri terlebih dahulu untuk menjenguk dirinya.

"Ini kontras dengan perlakuan terhadap tahanan lainnya enggak harus minta surat pengadilan negeri," kata suami Wahyu Widiyaningsih tersebut.

Petugas tidak mempersulit apabila ada pihak yang menjenguk tahanan lain. Mulai dari tahanan kasus pencurian hingga narkoba.

Diananta menambahkan, petugas rutan sempat mengungkapkan rasa dilema kepadanya.

Baca juga: Komite Keselamatan Jurnalis Sebut Peretasan Media Jadi Ancaman Baru

Petugas merasa serba salah ketika ingin mempersulit atau memberikan keleluasaan bagi Diananta.

"Jadi keterangan petugas ini serba sulit ketika harus menahan seorang Diananta. Petugas juga mengaku sendiri, 'Mas, saya ini serba sulit. Mau diperketat, nanti kawan-kawan sampeyan di luar protes, tapi kasus sampeyan melibatkan orang besar. Jadi kita serba salah'," terang ayah satu anak itu.

Diananta mengaku, psikologisnya terganggu akibat sikap diskriminatif tersebut.

"Ini jadi tekanan, badan sudah terungku di penjara, sementara komunikasi enggak boleh, ini tekanan psikologis," ucap dia.

Diketahui, Diananta dijebloskan ke sel tahanan setelah divonis bersalah karena melanggar Pasal 28 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Keluarga Yakin Jurnalis di Mamuju Tengah yang Tewas Penuh Luka Bukan Korban Perampokan

Diananta ditahan karena menayangkan berita dengan judul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel'. Ia ditahan selama tiga bulan 15 hari.

Selama masa hukuman, Diananta sempat ditahan di dua lokasi berbeda. Pertama, di Rutan Polda Kalimantan Selatan pada 4 Mei 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com