JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai kasus grup WhatsApp dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh Saiful Mahdi harus didorong sebagai bentuk kebebasan berpendapat bukan malah diproses sebagai pencemaran nama baik.
Syaiful dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mengkritisi hasil tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018 di Unsyiah. Kritik Syaifuk berujung pada vonis tiga Bulan penjara.
“Ini saya kira harus diangkat untuk melindungi hak-hak seseorang, hak-hak individu di dalam komunitas akademik bisa berpendapat secara bebas, tanpa takut dikriminalisasi, tanpa takut dipergunjingkan,” kata Usman dalam sebuah media briefing, Selasa (25/8/2020).
Baca juga: Kasus Grup WhatsApp, Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Divonis 3 Bulan Penjara
Menurut Usman, kasus yang menimpa dosen tersebut dapat menghilangkan kultur kritis yang selama ini terbangun dalam kampus.
Sebab, civitas akademika dikhawatirkan tidak lagi berani berpendapat karena dapat dianggap mencemarkan nama baik.
“Kalau seorang dosen bisa dikriminalisasi, bisa divonis bersalah begitu saja, maka suasana kebebasan akademik kelembagaan kampus dalam membangun kultur berpikir yang kritis itu tidak tercapai,” tutur dia.
Usman Hamid menilai, vonis tiga bulan penjara yang dijatuhkan kepada Saiful Mahdi merupakan bentuk pelanggaran kebebasan akademis.
“Saya kira untuk melihat kasus Bung Saiful adalah pelanggaran kebebasan akademik itu juga di dalamnya termasuk kebebasan berekspresi,” kata Usman.
Baca juga: Kritisi Penerimaan Dosen, Seorang Pengajar di Unsyiah Dilaporkan ke Polisi
“Kritik terkait rekrutmen PNS dengan respons dari kampus yang kemudian mempidanakan itu memperlihatkan bahwa kebebasan akademik di Indonesia ada yang salah,” tutur dia.
Usman mengatakan, tidak semua permasalahan di kampus dapat diproses dengan hukum pidana.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.