JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits Diananta Putera Sumedi mengaku, mendapatkan perlakuan diskriminatif saat ditahan di Rutan Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Bentuk diskriminasinya, yakni dipersulit ketika hendak bertemu dengan keluarga selama berada di tahanan.
"Saya dipersulit ketika akan berkomunikasi dengan pihak luar. Misalkan, dengan pengacara, dengan istri pun sebagai orang terdekat dipersulit," ujar Diananta saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/8/2020).
Alasannya adalah menghindari penularan Covid-19.
Baca juga: Jurnalis Diananta Anggap Pemenjaraannya Lonceng Kematian Kemerdekaan Pers
Bahkan sang istri harus meminta surat pengantar dari pengadilan negeri terlebih dahulu untuk menjenguk dirinya.
"Ini kontras dengan perlakuan terhadap tahanan lainnya enggak harus minta surat pengadilan negeri," kata suami Wahyu Widiyaningsih tersebut.
Petugas tidak mempersulit apabila ada pihak yang menjenguk tahanan lain. Mulai dari tahanan kasus pencurian hingga narkoba.
Diananta menambahkan, petugas rutan sempat mengungkapkan rasa dilema kepadanya.
Baca juga: Komite Keselamatan Jurnalis Sebut Peretasan Media Jadi Ancaman Baru
Petugas merasa serba salah ketika ingin mempersulit atau memberikan keleluasaan bagi Diananta.
"Jadi keterangan petugas ini serba sulit ketika harus menahan seorang Diananta. Petugas juga mengaku sendiri, 'Mas, saya ini serba sulit. Mau diperketat, nanti kawan-kawan sampeyan di luar protes, tapi kasus sampeyan melibatkan orang besar. Jadi kita serba salah'," terang ayah satu anak itu.
Diananta mengaku, psikologisnya terganggu akibat sikap diskriminatif tersebut.
"Ini jadi tekanan, badan sudah terungku di penjara, sementara komunikasi enggak boleh, ini tekanan psikologis," ucap dia.
Diketahui, Diananta dijebloskan ke sel tahanan setelah divonis bersalah karena melanggar Pasal 28 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Keluarga Yakin Jurnalis di Mamuju Tengah yang Tewas Penuh Luka Bukan Korban Perampokan
Diananta ditahan karena menayangkan berita dengan judul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel'. Ia ditahan selama tiga bulan 15 hari.
Selama masa hukuman, Diananta sempat ditahan di dua lokasi berbeda. Pertama, di Rutan Polda Kalimantan Selatan pada 4 Mei 2020.
Kemudian, ia dipindahkan ke Rutan Polres Kotabaru sejak 20 Mei 2020 hingga ia bebas pada 17 Agustus 2020.
Usai menghirup udara bebas, kini Diananta kembali berkumpul dengan keluarganya. Ia mengaku mendapat dukungan penuh dari keluarga.
Menurutnya, pihak keluarga mengetahui duduk perkara persoalan hukum yang dideranya.
Baca juga: Pasal pada UU ITE Ini Dikhawatirkan Jadi Pola Baru Kriminalisasi Jurnalis
"Keluarga sudah tahu bahwa Diananta tidak melakukan kriminal murni, tapi bentuk kriminalsiasi terhadap kerja-kerja jurnalistik," ungkap dia.
"Jadi alhamdulillah orangtua saya, saudara saya memberikan dukungan moral. Jadi mereka tidak mencap saya sebagai penjahat," terang Diananta.
Diketahui, penjeratan pidana yang menimpa Diananta disayangkan sejumlah pihak. Bahkan, kasus tersebut dianggap sebagai upaya kriminalisasi.
Mengingat, jerat pasal yang diarahkan Diananta menggunakan Pasal 28 UU ITE.
Baca juga: Bebas dari Tahanan, Jurnalis Diananta Harap Ada Penguatan Perlindungan Kerja Jurnalistik
Pasal ini berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".
Lembaga Bantuan Hukum (BLH) Pers menganggap bahwa penjeratan pasal tersebut bisa menjadi ancaman baru bagi kebebasan pers di Indonesia.
Pasal tersebut dikhawatirkan menjadi pola untuk mekakukan kriminalisasi terhadap jurnalis di kemudian hari.
"Ini perlu menjadi perhatian serius karena akan menajdi pola baru untuk melakukan kriminalisasi jurnalis lain dengan menggunakan pasal ini," ujar Direktur LBH Pers Ade Wahyudin dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/8/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.