Kemudian, ia dipindahkan ke Rutan Polres Kotabaru sejak 20 Mei 2020 hingga ia bebas pada 17 Agustus 2020.
Usai menghirup udara bebas, kini Diananta kembali berkumpul dengan keluarganya. Ia mengaku mendapat dukungan penuh dari keluarga.
Menurutnya, pihak keluarga mengetahui duduk perkara persoalan hukum yang dideranya.
Baca juga: Pasal pada UU ITE Ini Dikhawatirkan Jadi Pola Baru Kriminalisasi Jurnalis
"Keluarga sudah tahu bahwa Diananta tidak melakukan kriminal murni, tapi bentuk kriminalsiasi terhadap kerja-kerja jurnalistik," ungkap dia.
"Jadi alhamdulillah orangtua saya, saudara saya memberikan dukungan moral. Jadi mereka tidak mencap saya sebagai penjahat," terang Diananta.
Diketahui, penjeratan pidana yang menimpa Diananta disayangkan sejumlah pihak. Bahkan, kasus tersebut dianggap sebagai upaya kriminalisasi.
Mengingat, jerat pasal yang diarahkan Diananta menggunakan Pasal 28 UU ITE.
Baca juga: Bebas dari Tahanan, Jurnalis Diananta Harap Ada Penguatan Perlindungan Kerja Jurnalistik
Pasal ini berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".
Lembaga Bantuan Hukum (BLH) Pers menganggap bahwa penjeratan pasal tersebut bisa menjadi ancaman baru bagi kebebasan pers di Indonesia.
Pasal tersebut dikhawatirkan menjadi pola untuk mekakukan kriminalisasi terhadap jurnalis di kemudian hari.
"Ini perlu menjadi perhatian serius karena akan menajdi pola baru untuk melakukan kriminalisasi jurnalis lain dengan menggunakan pasal ini," ujar Direktur LBH Pers Ade Wahyudin dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/8/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.