Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jurnalis Diananta Anggap Pemenjaraannya Lonceng Kematian Kemerdekaan Pers

Kompas.com - 25/08/2020, 18:04 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin redaksi Banjarhits Diananta Putera Sumedi menganggap bahwa kasus yang berujung pada pemenjaraannya karena berita merupakan lonceng kematian bagi kemerdekaan pers Indonesia. 

Diananta juga menyebut, bahwa kasus yang menimpanya akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan kerja jurnalis.

"Ini lonceng kematian bagi kemerdekan pers, ini akan menjadi preseden buruk ke depannya," kata Diananta dalam konferensi pers, Selasa (25/8/2020). 

Senada, Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Untung Kurniadi mengatakan, kasus Diananta menandakan bahwa pengungkapan kebenaran masih terkendala. 

"Ini menjadi lonceng kematian untuk kemerdekaan pers. Dengan kasus Diananta, apakah kebenaran itu masih terkendala di republik ini, masih menjadi renungan di republik ini," ujar Sekjend SMSI, Untung Kurniadi dalam konferensi pers, Selasa (25/8/2020).

Baca juga: Bebas dari Tahanan, Jurnalis Diananta Harap Ada Penguatan Perlindungan Kerja Jurnalistik

Dalam kasus Diananta, kerja jurnalistiknya dipermasalahkan dan pun ia divonis dengan menggunakan Pasal 28 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun Pasal 28 UU ITE berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Dalam kesempatan itu, Diananta menuturkan, penguatan perlindungan kerja jurnalis perlu diperkuat lagi.

Berkaca dalam kasusnya, bahwa masih ada celah untuk mengkriminalisasi kerja jurnalis di Indonesia.

"Ternyata masih banyak celah untuk menjerat wartawan terutama kasus saya ini, masuk lewat pintu SARA (Pasal 28 UU ITE)," kata dia.

Sebelumnya, diberitakan Diananta divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Kalimantan Selatan( Kalsel).

Dia dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menayangkan berita berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel".

Akibat pemberitaan dugaan penyerobotan lahan itu, Diananta diganjar hukuman penjara tiga bulan 15 hari.

Majelis hakim menilai karya jurnalistik Diananta bermuatan SARA dan melanggar kode etik. Selain itu, laman Banjarhits dianggap tidak memiliki badan hukum.

Vonis hukuman disampaikan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Meir Elisabeth saat sidang di PN Kotabaru, Senin (10/8/2020).

Baca juga: Seorang Wartawan di Kalsel Divonis 3 Bulan Penjara karena Berita

Majelis hakim menilai Diananta terbukti bersalah karena sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan. Ini sesuai pasal 28 UU ITE.

Saat itu, Diananta mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil setelah vonis.

Kemudian, setelah beberapa hari menjalani penahanan, Diananta resmi bebas pada 17 Agustus 2020 atau bertepatan pada HUT ke-75 Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com