Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal pada UU ITE Ini Dikhawatirkan Jadi Pola Baru Kriminalisasi Jurnalis

Kompas.com - 25/08/2020, 15:16 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengkhawatirkan Pasal 28 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan menjadi pola baru untuk mengkriminalisasi jurnalis.

Penggunaan pasal tersebut juga yang menimpa Mantan Pimpinan Redaksi Banjarhits Diananta Putera Sumedi yang divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Kalimantan Selatan ( Kalsel) akibat pemberitaan.

"Ini perlu menjadi perhatian serius karena akan menjadi pola baru untuk melakukan kriminalisasi jurnalis lain dengan menggunakan pasal ini," ujar Direktur LBH Pers Ade Wahyudin dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/8/2020).

Baca juga: Komite Keselamatan Jurnalis Sebut Peretasan Media Jadi Ancaman Baru

Adapun, Pasal 28 UU ITE berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Ade menilai, pasal tersebut akan menjadi momok yang sangat berbahaya bagi jurnalis. Sebab, pasal ini masuk ke dalam kategori bukan delik aduan.

Artinya, polisi bisa melakukan penindakan tanpa harus menunggu adanya laporan.

Ia menyatakan bahwa tingkat permasalahan pasal tersebut apabila dikenakan kepada jurnalis akan lebih berbahaya ketimbang pasal pencemaran nama baik maupun penghinaan.

Baca juga: Keluarga Yakin Jurnalis di Mamuju Tengah yang Tewas Penuh Luka Bukan Korban Perampokan

"Saya pikir teman-teman Dewan Pers dan konstituen turut mewaspadai adanya pola baru terkait kriminalisasi menggunakan pasal ini," kata dia.

Hal senada juga diungkapkan anggota Dewan Pers Arif Zulkifli. Menurut dia, pasal tersebut akan menjadi ancaman bagi kebebasan pers.

"Ini memang jadi ancaman serius," kata dia.

 

Sebelumnya, mantan Pimpinan Redaksi Banjarhits, Diananta Putera Sumedi, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Kalimantan Selatan( Kalsel).

Baca juga: Jurnalis Terpapar Covid-19, AJI Minta Perusahaan Media Lakukan 3 Hal Ini

Dia dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menayangkan berita berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel'.

Akibat pemberitaan dugaan penyerobotan lahan itu, Diananta diganjar hukuman penjara tiga bulan 15 hari.

Majelis hakim menilai karya jurnalistik Diananta bermuatan SARA dan melanggar kode etik. Selain itu, laman Banjarhits dianggap tidak memiliki badan hukum.

Vonis hukuman disampaikan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Meir Elisabeth saat sidang di PN Kotabaru, Senin (10/8/2020).

Baca juga: Tertarik dengan Bahasa, NIKI Pernah Bermimpi Jadi Penulis hingga Jurnalis

Majelis hakim menilai Diananta terbukti bersalah karena sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan. Ini sesuai pasal 28 UU ITE.

Saat itu, Diananta mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil setelah vonis.

Kemudian, setelah beberapa hari menjalani penahanan, Diananta resmi bebas pada 17 Agustus atau bertepatan pada HUT ke-75 Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com