Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jurnalis Diananta Anggap Pemenjaraannya Lonceng Kematian Kemerdekaan Pers

Kompas.com - 25/08/2020, 18:04 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin redaksi Banjarhits Diananta Putera Sumedi menganggap bahwa kasus yang berujung pada pemenjaraannya karena berita merupakan lonceng kematian bagi kemerdekaan pers Indonesia. 

Diananta juga menyebut, bahwa kasus yang menimpanya akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan kerja jurnalis.

"Ini lonceng kematian bagi kemerdekan pers, ini akan menjadi preseden buruk ke depannya," kata Diananta dalam konferensi pers, Selasa (25/8/2020). 

Senada, Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Untung Kurniadi mengatakan, kasus Diananta menandakan bahwa pengungkapan kebenaran masih terkendala. 

"Ini menjadi lonceng kematian untuk kemerdekaan pers. Dengan kasus Diananta, apakah kebenaran itu masih terkendala di republik ini, masih menjadi renungan di republik ini," ujar Sekjend SMSI, Untung Kurniadi dalam konferensi pers, Selasa (25/8/2020).

Baca juga: Bebas dari Tahanan, Jurnalis Diananta Harap Ada Penguatan Perlindungan Kerja Jurnalistik

Dalam kasus Diananta, kerja jurnalistiknya dipermasalahkan dan pun ia divonis dengan menggunakan Pasal 28 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun Pasal 28 UU ITE berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Dalam kesempatan itu, Diananta menuturkan, penguatan perlindungan kerja jurnalis perlu diperkuat lagi.

Berkaca dalam kasusnya, bahwa masih ada celah untuk mengkriminalisasi kerja jurnalis di Indonesia.

"Ternyata masih banyak celah untuk menjerat wartawan terutama kasus saya ini, masuk lewat pintu SARA (Pasal 28 UU ITE)," kata dia.

Sebelumnya, diberitakan Diananta divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Kalimantan Selatan( Kalsel).

Dia dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menayangkan berita berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel".

Akibat pemberitaan dugaan penyerobotan lahan itu, Diananta diganjar hukuman penjara tiga bulan 15 hari.

Majelis hakim menilai karya jurnalistik Diananta bermuatan SARA dan melanggar kode etik. Selain itu, laman Banjarhits dianggap tidak memiliki badan hukum.

Vonis hukuman disampaikan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Meir Elisabeth saat sidang di PN Kotabaru, Senin (10/8/2020).

Baca juga: Seorang Wartawan di Kalsel Divonis 3 Bulan Penjara karena Berita

Majelis hakim menilai Diananta terbukti bersalah karena sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan. Ini sesuai pasal 28 UU ITE.

Saat itu, Diananta mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil setelah vonis.

Kemudian, setelah beberapa hari menjalani penahanan, Diananta resmi bebas pada 17 Agustus 2020 atau bertepatan pada HUT ke-75 Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com