JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui empat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan satu Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait Pilkada 2020.
Seluruh peraturan itu disetujui dalam rapat kerja Komisi II dengan KPU, Bawaslu dan Dirjen Politik dan Pemerintah Umum dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Rapat tersebut awalnya dipimpin Ketua Komisi II Doli Kurnia Tandjung. Namun, digantikan anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera.
"Dengan mengucapkan puji syukur kita ucapkan alhamdulillah, rapat sekarang ini kita mengesahkan dengan banyak masukan dan catatan terhadap empat PKPU dan dua Peraturan Bawaslu," kata Mardani.
Baca juga: KPU: Paslon Wajib Swab Test Saat Daftar Peserta Pilkada 2020
Mardani mengatakan, empat PKPU tersebut terkait dengan pelaksanaan Pilkada 2020 dalam kondisi pandemi Covid-19.
Empat PKPU tersebut adalah pertama, perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Kedua, perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Ketiga, perubahan atas PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Baca juga: Lagi, PDI-P Tunda Pengumuman Calon Pengganti Risma di Pilkada Surabaya
Keempat, perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupatu dan Wakil Bupatu, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi Bencana non-alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Komisi II dan Kemendagri menyetujui PKPU tersebut dengan catatan, pertama, memberikan ruang yang adil bagi seluruh Calon Kepala Daerah dengan menerapkan aturan yang membatasi jumlah peserta dan durasi setiap jenis kegiatan kampanye," ujar dia.
Mardani juga mengatakan, Komisi II meminta KPU memastikan masyarakat mendapatkan informasi secara luas serta terbuka tentang materi kampanye dan profil calon kepala daerah.
Selain itu, kata dia, pelaporan dana kampanye harus kredibel transparan berdasarkan prinsip dan standar akutansi yang dapat memberikan informasi kepada publik yang mencakup sumber dana, penggunaan dan pengelolan dana, serta pencatatan dana kampanye.
Baca juga: Komisi II DPR Rapat dengan KPU-Bawaslu, Bahas PKPU dan Peraturan Bawaslu untuk Pilkada 2020
"Tetap memerhatikan dan menampung setiap masukan dari Anggota Komisi ll DPR RI terkait PKPU dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan Pilkada Lanjutan 2020," ucap Mardani.
Di samping itu, Mardani mengatakan, Komisi II dan Kemendagri juga menyetujui dua usulan pergantian rancangan Peraturan Bawaslu RI, yaitu rancangan Peraturan Bawaslu tentang Penanganan laporan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Kemudian, rancangan Peraturan Bawaslu tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif," tutur dia.