Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersaksi di Sidang MK, Eks Penasihat KPK dan Ketua BEM UI Kritik Proses Revisi UU KPK

Kompas.com - 24/08/2020, 20:19 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Senin (24/8/2020).

Mantan Penasihat KPK Budi Santoso dan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) 2019 Manik Marganamahendra hadir dalam persidangan tersebut untuk memberikan kesaksian.

Keduanya dihadirkan oleh pemohon perkara yang merupakan Ketua KPK 2015-2019 Agus Rahardjo dan kawan-kawan.

Baca juga: Saat Jokowi yang Belum Tandatangani UU KPK Hasil Revisi Menuai Polemik...

Dalam persidangan, Budi menyebut bahwa sejak awal pihaknya tak pernah diberi tahu mengenai wacana revisi UU KPK ini. Selama proses pembahasan, KPK juga sama sekali tak dilibatkan.

"Sejak awal kita memang tidak pernah diinformasikan mengenai rencana itu. Bahkan karena diinformasikan saja tidak, apalagi dilibatkan," kata Budi melalui tayangan YouTube MK RI, Senin.

Budi mengaku, saat wacana revisi UU KPK muncul pertama kali 3 September tahun lalu, pihaknya justru mengetahui melalui media massa.

Upaya Pimpinan KPK untuk meminta daftar inventarisasi masalah (DIM) dan draf revisi UU tersebut ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun tak membuahkan hasil hingga revisi UU disahkan.

"Kita susah pernah bertemu memang dengan Menkumham, kita waktu itu sudah meminta untuk diberikan DIM-nya. Sampai saat terakhir hanya dijanjikan tapi kita juga tidak pernah mendapatkan," ujar Budi.

Baca juga: Eks Ketua MA Nilai Revisi UU KPK Langgar Azas Pembentukan Perundangan yang Baik

"Kita juga pernah meminta untuk mendapatkan draf RUU yang terakhir sebut saja final draf dari RUU ini itu juga tidak pernah (diberikan)," tuturnya.

Menurut Budi, sebelum revisi UU KPK disahkan, Presiden Joko Widodo sempat beberapa kali mengundang pimpinan KPK ke Istana untuk membahas rencana revisi UU tersebut.

Foto tangkapan layar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) 2019 Manik Marganamahendra dalam sidang uji materi UU KPK di MK, Senin (24/8/2020).Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Foto tangkapan layar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) 2019 Manik Marganamahendra dalam sidang uji materi UU KPK di MK, Senin (24/8/2020).
Namun, pertemuan itu berulang kali ditunda dan dibatalkan oleh pihak Istana, sehingga sampai revisi UU KPK disahkan pun pertemuan tak pernah terjadi.

Baca juga: UU KPK Hasil Revisi Tetap Berlaku Tanpa Tanda Tangan Jokowi, tetapi...

Oleh karenanya, Budi menyebut, revisi UU KPK tidak hanya berjalan begitu cepat, tapi juga sangat tertutup bahkan bagi lembaga yang menjalankan UU itu sendiri.

"Sebenarnya dari pimpinan KPK sudah berusaha untuk mendapat informasi, meminta dilibatkan. Tapi saya juga tidak paham kenapa tertutup semua aksesnya," kata Budi.

Sementara, dalam persidangan, Ketua BEM UI 2019 Manik Marganamahendra menyampaikan upaya-upaya yang telah dilakukan mahasiswa seluruh Indonesia untuk mencegah disahkannya revisi UU KPK sejak awal wacana tersebut bergulir.

Pencegahan dilakukan dengan cara membuat rilis mengenai penolakan revisi UU tersebut, mendatangi gedung DPR RI untuk audiensi dengan pimpinan dewan, hingga menggelar sejumlah aksi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com