JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR menggelar rapat bersama KPU dan Bawaslu, Senin (24/8/2020).
Agenda rapat membahas tiga Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu terkait penyelenggaraan Pilkada 2020.
"Ada tiga rancangan PKPU dan Peraturan Bawaslu yang akan sama-sama kita dengarkan dan bahas," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat membuka rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Rancangan PKPU yang dibahas adalah PKPU Nomor 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati/Wali Kota-Wakil Wali Kota.
Kemudian, PKPU Nomor 5/2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati/Wali Kota-Wakil Wali Kota.
Baca juga: PKPU Pilkada 2020 Dinilai Belum Tuntas Atur Potensi Penyimpangan Protokol Kesehatan
Berikutnya, PKPU Nomor 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati/Wali Kota-Wakil Wali Kota.
Sementara itu, dua rancangan Peraturan Bawaslu yang akan dibahas, yaitu Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati/Wali Kota-Wakil Wali Kota.
Kemudian, Peraturan Bawaslu tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran AdministrasiPemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati/Wali Kota-Wakil Wali Kota yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.