Seluruh peraturan itu disetujui dalam rapat kerja Komisi II dengan KPU, Bawaslu dan Dirjen Politik dan Pemerintah Umum dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Rapat tersebut awalnya dipimpin Ketua Komisi II Doli Kurnia Tandjung. Namun, digantikan anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera.
"Dengan mengucapkan puji syukur kita ucapkan alhamdulillah, rapat sekarang ini kita mengesahkan dengan banyak masukan dan catatan terhadap empat PKPU dan dua Peraturan Bawaslu," kata Mardani.
Mardani mengatakan, empat PKPU tersebut terkait dengan pelaksanaan Pilkada 2020 dalam kondisi pandemi Covid-19.
Empat PKPU tersebut adalah pertama, perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Kedua, perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Ketiga, perubahan atas PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Keempat, perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupatu dan Wakil Bupatu, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi Bencana non-alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Komisi II dan Kemendagri menyetujui PKPU tersebut dengan catatan, pertama, memberikan ruang yang adil bagi seluruh Calon Kepala Daerah dengan menerapkan aturan yang membatasi jumlah peserta dan durasi setiap jenis kegiatan kampanye," ujar dia.
Mardani juga mengatakan, Komisi II meminta KPU memastikan masyarakat mendapatkan informasi secara luas serta terbuka tentang materi kampanye dan profil calon kepala daerah.
Selain itu, kata dia, pelaporan dana kampanye harus kredibel transparan berdasarkan prinsip dan standar akutansi yang dapat memberikan informasi kepada publik yang mencakup sumber dana, penggunaan dan pengelolan dana, serta pencatatan dana kampanye.
"Tetap memerhatikan dan menampung setiap masukan dari Anggota Komisi ll DPR RI terkait PKPU dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan Pilkada Lanjutan 2020," ucap Mardani.
Di samping itu, Mardani mengatakan, Komisi II dan Kemendagri juga menyetujui dua usulan pergantian rancangan Peraturan Bawaslu RI, yaitu rancangan Peraturan Bawaslu tentang Penanganan laporan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Kemudian, rancangan Peraturan Bawaslu tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif," tutur dia.
Lebih lanjut, Mardani mengatakan, Komisi II meminta Bawaslu memperketat pengawasan terhadap tahapan pilkada yang memicu kecurangan dan pelanggaran, terutama calon dari Petahana yang terindikasi menyalahgunakan kewenangan dan program yang bersumber dari APBN dan APBD.
Komisi II, lanjut Mardani, meminta Bawaslu untuk memerhatikan dan menampung setiap masukan dari anggola Komisi II DPR RI, terkait Peraturan Bawaslu dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan Pilkada Lanjutan 2020.
"Terakhir, meminta Bawaslu RI dan seluruh jajaran dibawahnya untuk meningkatkan koordinasi dan sinkroniasi terhadap tata Iaksana peraturan agar dapat dilaksanakan secara optimal," pungkasnya.
Adapun rapat ini dihadiri Ketua KPU Arief Budiman, dan jajaran komisioner KPU diantaranya Hasyim Asy'ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Evi Novida Ginting.
Kemudian dari Kemendagri dihadiri Dirjen Politik dan Pemerintah Umum Bahtiar dan Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/24/20474541/empat-pkpu-dan-dua-peraturan-bawaslu-terkait-pilkada-2020-disetujui