Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersaksi di Sidang MK, Eks Penasihat KPK dan Ketua BEM UI Kritik Proses Revisi UU KPK

Kompas.com - 24/08/2020, 20:19 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Senin (24/8/2020).

Mantan Penasihat KPK Budi Santoso dan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) 2019 Manik Marganamahendra hadir dalam persidangan tersebut untuk memberikan kesaksian.

Keduanya dihadirkan oleh pemohon perkara yang merupakan Ketua KPK 2015-2019 Agus Rahardjo dan kawan-kawan.

Baca juga: Saat Jokowi yang Belum Tandatangani UU KPK Hasil Revisi Menuai Polemik...

Dalam persidangan, Budi menyebut bahwa sejak awal pihaknya tak pernah diberi tahu mengenai wacana revisi UU KPK ini. Selama proses pembahasan, KPK juga sama sekali tak dilibatkan.

"Sejak awal kita memang tidak pernah diinformasikan mengenai rencana itu. Bahkan karena diinformasikan saja tidak, apalagi dilibatkan," kata Budi melalui tayangan YouTube MK RI, Senin.

Budi mengaku, saat wacana revisi UU KPK muncul pertama kali 3 September tahun lalu, pihaknya justru mengetahui melalui media massa.

Upaya Pimpinan KPK untuk meminta daftar inventarisasi masalah (DIM) dan draf revisi UU tersebut ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun tak membuahkan hasil hingga revisi UU disahkan.

"Kita susah pernah bertemu memang dengan Menkumham, kita waktu itu sudah meminta untuk diberikan DIM-nya. Sampai saat terakhir hanya dijanjikan tapi kita juga tidak pernah mendapatkan," ujar Budi.

Baca juga: Eks Ketua MA Nilai Revisi UU KPK Langgar Azas Pembentukan Perundangan yang Baik

"Kita juga pernah meminta untuk mendapatkan draf RUU yang terakhir sebut saja final draf dari RUU ini itu juga tidak pernah (diberikan)," tuturnya.

Menurut Budi, sebelum revisi UU KPK disahkan, Presiden Joko Widodo sempat beberapa kali mengundang pimpinan KPK ke Istana untuk membahas rencana revisi UU tersebut.

Foto tangkapan layar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) 2019 Manik Marganamahendra dalam sidang uji materi UU KPK di MK, Senin (24/8/2020).Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Foto tangkapan layar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) 2019 Manik Marganamahendra dalam sidang uji materi UU KPK di MK, Senin (24/8/2020).
Namun, pertemuan itu berulang kali ditunda dan dibatalkan oleh pihak Istana, sehingga sampai revisi UU KPK disahkan pun pertemuan tak pernah terjadi.

Baca juga: UU KPK Hasil Revisi Tetap Berlaku Tanpa Tanda Tangan Jokowi, tetapi...

Oleh karenanya, Budi menyebut, revisi UU KPK tidak hanya berjalan begitu cepat, tapi juga sangat tertutup bahkan bagi lembaga yang menjalankan UU itu sendiri.

"Sebenarnya dari pimpinan KPK sudah berusaha untuk mendapat informasi, meminta dilibatkan. Tapi saya juga tidak paham kenapa tertutup semua aksesnya," kata Budi.

Sementara, dalam persidangan, Ketua BEM UI 2019 Manik Marganamahendra menyampaikan upaya-upaya yang telah dilakukan mahasiswa seluruh Indonesia untuk mencegah disahkannya revisi UU KPK sejak awal wacana tersebut bergulir.

Pencegahan dilakukan dengan cara membuat rilis mengenai penolakan revisi UU tersebut, mendatangi gedung DPR RI untuk audiensi dengan pimpinan dewan, hingga menggelar sejumlah aksi.

Namun demikian, pada 17 September 2019, DPR justru mengesahkan revisi UU KPK. Para mahasiswa pun merasa kecewa lantaran tak dilibatkan dalam proses revisi UU tersebut.

"Dari permasalahan-permasalahan ini kami meyakini bahwa dalam revisi UU KPK yang telah disahkan pasal-pasal yang dianggap pasal bermasalah yang telah bergulir cukup panjang sebelumnya ternyata masih masuk dalam substansi dari revisi UU KPK," ujar Manik.

Setelah revisi UU KPK disahkan, Manik menyebut, pihaknya masih berupaya menemui pimpinan DPR RI guna beraudiensi. Namun, audiensi itu tak pernah terwujud.

Akhirnya, pada 23 September 2020 mahasiswa dari berbagai universitas mendatangi gedung DPR RI untuk menggelar aksi demonstrasi. Berlangsung selama 2 hari, aksi tersebut tetap tak membuahkan hasil lantaran pimpinan DPR RI tak juga bersedia melakukan audiensi.

Berangkat dari peristiwa itu, demonstrasi pun digelar para mahasiswa secara besar-besaran di kota-kota lain di berbagai provinsi mulai dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Papua, dan lainnya.

Namun demikian, aksi itu justru dibalas dengan tindakan represif aparat keamanan, sehingga mengakibatkan banyak mahasiswa terluka bahkan meninggal dunia.

"Aksi selama 23 sampai 30 September yang juga harapannya didengarkan oleh pemerintah rupanya malah mendapatkan balasan represivitas dari aparat di berbagai daerah serta banyak memakan korban jiwa bahkan korban luka juga," kata Manik.

Baca juga: Sidang Uji UU KPK Hasil Revisi, MK Panggil Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK

Untuk diketahui, sejak disahkan oleh DPR pada September 2019 lalu, UU KPK hasil revisi digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi.

Salah satu gugatan diajukan oleh pimpinan KPK masa jabatan 2015-2019. Mereka adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarief, dan Saut Situmorang.

Selain ketiga nama itu, gugatan juga dimohonkan sepuluh pegiat anti korupsi, antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini H.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com