JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menilai, revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) melanggar azas pembentukan perundang-undangan yang baik.
Hal ini salah satunya ditandai dengan sikap abai DPR dan pemerintah terhadap pendapat publik yang mengkritik proses revisi undang-undang tersebut.
Bagir menyampaikan hal tersebut saat menjadi ahli dalam sidang pengujian UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang digelar Mahkamah Konstitusi, Rabu (24/6/2020).
"Negara demokrasi mengabaikan pendapat publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dapat digolongkan sebagai pelanggaran atas azas-azas umum peraturan perundang-perundangan yang baik," kata Bagir yang memberikan keterangan secara virtual dalam persidangan.
Baca juga: PSHK: KPK Tak Akan Bubar Meski MK Batalkan UU KPK Secara Keseluruhan
Bagir mengatakan, proses revisi UU KPK sejak awal menuai kritik dari berbagai kalangan. Mulai dari masyarakat sipil, sivitas akademika kampus, hingga para ahli.
Namun, baik DPR maupun pemerintah sama sekali tak merespons atau mempertimbangkan kritik tersebut. Revisi UU KPK pun terus berlanjut.
Padahal, kata Bagir, partisipasi publik sangat diperlukan untuk menjamin perwujudan kehendak rakyat oleh DPR dan pemerintah, sekaligus kontrol terhadap penguasa.
"Kurangnya perhatian atau mengabaikan terhadap berbagai pendapat publik dalam pembentukan UU KPK baru dapat dimaknai sebagai tidak menempatkan kehendak publik sebagai suatu prosedur yang semstinya dipertimbangkan dan bahkan harus menjadi arahan dalam pembentukan UU," ujar Bagir.
Baca juga: MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi dalam Uji Materi UU KPK, Ini Kata Mahfud
Tidak hanya itu, Bagir menilai bahwa revisi UU KPK tak memenuhi unsur kehati-hatian dalam pembentukan undang-undang.
Sebaliknya, revisi UU ini dilakukan dengan cara yang tergesa-gesa dan dalam waktu yang singkat.
Akibatnya, prinsip transparansi atau keterbukaan pun juga terbaikan.
Hal ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip pemberantasan korupsi yang seharusnya diusung oleh UU KPK sendiri.
"Kurangnya transparansi dalam pembentukan UU KPK mengesankan ada inkonsistnsi dengan pemberantasan korupsi sebagai upaya membangun membangun pemerintah yang bersih, clean government," kata Bagir.
Baca juga: Sidang Uji Materi, Ahli Singgung soal Kuorum Rapat Revisi UU KPK di DPR
Untuk diketahui, sejak disahkan oleh DPR pada September 2019 lalu, UU KPK hasil revisi digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi.
Salah satu gugatan diajukan oleh pimpinan KPK masa jabatan 2015-2019. Mereka adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarief, dan Saut Situmorang.
Selain ketiga nama itu, gugatan juga dimohonkan sepuluh pegiat anti korupsi, antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini H.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.