JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menilai wajar terjadinya penurunan penilaian masyarakat terhadap jalannya demokrasi di Indonesia selama pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Meutya saat merespons hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada 12-15 Agustus 2020 yang menyatakan tingkat kepuasan masyarakat berada di angka 67 persen.
Sebab, Jumlah tersebut turun 7 persen dibandingkan sebelum Covid-19 melanda Indonesia pada Maret 2020.
Baca juga: Survei SMRC: Kepuasan Publik terhadap Jalannya Demokrasi Turun Tajam Selama Pandemi
“Meskipun ada penurunan pelaksanaan demokrasi, angkanya tetap tinggi. Dalam situasi sulit dan tantangan menghadapi Covid-19, angka penurunan merupakan gejala normal. Insya Allah bisa diperbaiki,” kata Meutya dalam sebuah acara rilis survei, Minggu (23/8/2020).
Meutya mengatakan, komitmen masyarakat terhadap demokrasi dinilai masih tinggi, yakni 71 persen. Oleh sebab itu, dia yakin semua akan meningkat seiring dengan membaiknya kinerja pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin.
Selain itu, hasil survei tersebut, menurut Meutya membantahkan pernyataan kelompok masyarakat yang beberapa waktu lalu mengecam jalannya demokrasi dan menuntut menegakkan kembali Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Meskipun tak menyebut secara jelas kelompok masyarakat yang mengecam jalannya demokrasi.
Namun, pada tanggal 18 Agustus 2020 lalu, kelompok masyarakat yang menamakan diri sebagai KAMI menuntut sejumlah perbaikan dalam penanganan Covid-19 dan mengatasi krisis ekonomi.
Baca juga: Jadi Deklarator KAMI, Gatot Nurmantyo Singgung Ancaman Proxy War
Adapun kelompok masyarakat KAMI adalah forum yang terdiri dari sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin (Mantan Ketua PP Muhammadiyah), Gatot Nurmantyo (Mantan Panglima TNI), MS Ka’ban (Mantan Menteri Kehutanan), Ahmad Yani (Mantan Politisi PPP), Said Didu (Mantan Sekretaris Kementerian BUMN), dan lain-lain.
KAMI menyatakan delapan tuntutannya kepada Presiden Jokowi. Selain itu menuntut pemerintah, DPR, DPD, dan MPR untuk menyelenggarakan negara sesuai dengan UUD 1945.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan