Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagai Inisiator, Din Syamsuddin Tegaskan bahwa KAMI Gerakan Moral

Kompas.com - 18/08/2020, 22:05 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin menjadi salah satu inisiator pembentukan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Menurut dia, KAMI adalah gerakan moral seluruh rakyat Indonesia untuk menegakkan kebenaran dan keadilan sosial.

"Sebagai gerakan moral, mengandung arti kita bergerak berdasarkan nilai-nilai moral dan keberanan yang kita yakini, berdasarkan keadilan dan menegakkan kejujuran, menegakkan kemaslahatan itu namanya nilai-nilai moral," kata Din dalam acara deklarasi KAMI yang dikutip dari akun Youtube Realita TV, Selasa (18/8/2020).

Baca juga: Gelar Deklarasi, KAMI Sampaikan Delapan Tuntutan Ini...

Selain Din, tokoh lainnya yang ikut dalam koalisi yakni mantan Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo dan Ketua Khittah Nahdlatul Ulama (NU) 1926 Rochmad Wahab

Mantan Menteri Kehutanan MS Ka'ban, mantan Ketua GNPF Bachtiar Nasir, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun, hingga Rocky Gerung juga turut dalam kegiatan itu. 

KAMI dipimpin oleh tiga presidium, yakni Din, Gatot, dan Rochmad Wahab dan didukung oleh 150 deklarator lainnya.

"Bahwa gerakan moral tidak sepi dari politik ya, kita juga berpolitik, politik moral. Tetapi politik berbasis nilai-nilai moral, maka maka oleh karena itu mari bergabung," ujar Din.

KAMI juga melakukan deklarasi dengan menyampaikan delapan tuntutan seperti pemerintah bersunggung-sungguh menanggulangi pandemi Covid-19 dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri.

Selain itu, meminta pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin.

Berikut tuntutan lengkap KAMI:

1. Mendesak penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD, dan MPR untuk menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai dengan (tidak menyimpang dari) jiwa, semangat dan nilai Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

2. Menuntut pemerintah agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi Covid-19, untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri, sehingga menimbulkan banyak korban, dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu langsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi.

3. Menuntut oemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan nelayan, guru/dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM dan koperasi, serta pedagang sektor informal, daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asing.

Baca juga: Satgas Covid-19 Soroti Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Deklarasi KAMI

4. Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah dan DPR, untuk memperbaiki praktik pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945.

Kepada pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi lawan-lawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com