Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Untar untuk Indonesia
Akademisi

Platform akademisi Universitas Tarumanagara guna menyebarluaskan atau diseminasi hasil riset terkini kepada khalayak luas untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Menantikan Kemerdekaan dari Hukum Pidana Kolonial

Kompas.com - 18/08/2020, 08:18 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Bahkan selang 21 Tahun pasca demontrasi Reformasi 1998, mahasiswa turun ke jalan dengan hashtag-nya "Reformasi Dikorupsi" mengusung 7 (tujuh) desakan, salah satunya adalah menolak RUU KUHP!

Mengurai kesalahpahaman RUU KUHP

Dalam konteks negara demokrasi, demonstrasi merupakan hal yang wajar, sering disebut dengan berbagai istilah, antara lain political protest (Anita Breur:2012) dan social protest (Sahan Savas, et.all:2018).

Artinya, penolakan terhadap RUU KUHP adalah lumrah dan wujud implementasi nilai demokrasi di Indonesia.

Namun, yang terpending adalah menyelami alasan mengapa penolakan tersebut terjadi.

W Lawrence Neuman mengemukakan masyarakat memiliki alasan sendiri atas setiap tindakan mereka, dan kita perlu mempelajari alasan tersebut (Neuman:2014).

Kesalahpahaman terhadap RUU KUHP antara lain di cap rasa kolonial, dibuat terburu-buru, bersifat represif, terlalu jauh masuk ke area yang sangat privat.

Hal yang lumrah apabila pandangan tersebut muncul, karena untuk memahami RUU KUHP tidaklah mudah, tidak sesederhana membacanya, tetapi kita harus bisa memahami konsepsi intelektual (intellectual conception) atau alasan mendasar yang melahirkan rumusan setiap pasal dalam RUU KUHP.

Dialog merupakan hal yang penting untuk dilakukan, untuk dapat mengurai kesalahpahaman terhadap RUU KUHP. Dialog harus dilakukan oleh pemerintah dan berbagai elemen bangsa.

Pertama, pemerintah bersama tim perumus RUU KUHP yang merupakan begawan hukum pidana Indonesia perlu meyakinkan bahwa formulasi norma hukum pidana yang hendak dirumuskan dalam RUU KUHP berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Harus mampu ditujukan, berbagai aturan pemidanaan, delik, dan sanksi pidana yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Kedua, menjelaskan pandangan HAM yang partikularisitik relatif yang dianut dan direalisasikan dalam RUU KUHP.

Pandangan tersebut, menurut Muladi, persoalan HAM di samping masalah universal juga merupakan masalah nasional masing-masing bangsa.

Berlakunya dokumen-dokumen internasional harus diselaraskan, diserasikan dan diseimbangkan serta memperoleh dukungan dan tertanam (embedded) dalam budaya bangsa.

Sementara pandangan luas yang beredar, HAM dimaknai sebagai hak yang bersifat universal absolute, sehingga wajar ada anggapan RUU KUHP telah masuk ke ranah yang bersifat personal.

Ketiga, para ahli hukum pidana bertanggung jawab untuk mengedukasi masyarakat mengenai RUU KUHP utamanya terhadap pasal-pasal yang dianggap kontroversial ,antara lain penghinaan presiden atau wakil presiden (Pasal 218-220), perzinahan (Pasal 417), pemerkosaan (Pasal 480), persetubuhan dengan janji kawin (Pasal 418), dan hidup bersama di luar perkawinan (Pasal 419), dan sebagainya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com