Bahkan selang 21 Tahun pasca demontrasi Reformasi 1998, mahasiswa turun ke jalan dengan hashtag-nya "Reformasi Dikorupsi" mengusung 7 (tujuh) desakan, salah satunya adalah menolak RUU KUHP!
Dalam konteks negara demokrasi, demonstrasi merupakan hal yang wajar, sering disebut dengan berbagai istilah, antara lain political protest (Anita Breur:2012) dan social protest (Sahan Savas, et.all:2018).
Artinya, penolakan terhadap RUU KUHP adalah lumrah dan wujud implementasi nilai demokrasi di Indonesia.
Namun, yang terpending adalah menyelami alasan mengapa penolakan tersebut terjadi.
W Lawrence Neuman mengemukakan masyarakat memiliki alasan sendiri atas setiap tindakan mereka, dan kita perlu mempelajari alasan tersebut (Neuman:2014).
Kesalahpahaman terhadap RUU KUHP antara lain di cap rasa kolonial, dibuat terburu-buru, bersifat represif, terlalu jauh masuk ke area yang sangat privat.
Hal yang lumrah apabila pandangan tersebut muncul, karena untuk memahami RUU KUHP tidaklah mudah, tidak sesederhana membacanya, tetapi kita harus bisa memahami konsepsi intelektual (intellectual conception) atau alasan mendasar yang melahirkan rumusan setiap pasal dalam RUU KUHP.
Dialog merupakan hal yang penting untuk dilakukan, untuk dapat mengurai kesalahpahaman terhadap RUU KUHP. Dialog harus dilakukan oleh pemerintah dan berbagai elemen bangsa.
Pertama, pemerintah bersama tim perumus RUU KUHP yang merupakan begawan hukum pidana Indonesia perlu meyakinkan bahwa formulasi norma hukum pidana yang hendak dirumuskan dalam RUU KUHP berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Harus mampu ditujukan, berbagai aturan pemidanaan, delik, dan sanksi pidana yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Kedua, menjelaskan pandangan HAM yang partikularisitik relatif yang dianut dan direalisasikan dalam RUU KUHP.
Pandangan tersebut, menurut Muladi, persoalan HAM di samping masalah universal juga merupakan masalah nasional masing-masing bangsa.
Berlakunya dokumen-dokumen internasional harus diselaraskan, diserasikan dan diseimbangkan serta memperoleh dukungan dan tertanam (embedded) dalam budaya bangsa.
Sementara pandangan luas yang beredar, HAM dimaknai sebagai hak yang bersifat universal absolute, sehingga wajar ada anggapan RUU KUHP telah masuk ke ranah yang bersifat personal.
Ketiga, para ahli hukum pidana bertanggung jawab untuk mengedukasi masyarakat mengenai RUU KUHP utamanya terhadap pasal-pasal yang dianggap kontroversial ,antara lain penghinaan presiden atau wakil presiden (Pasal 218-220), perzinahan (Pasal 417), pemerkosaan (Pasal 480), persetubuhan dengan janji kawin (Pasal 418), dan hidup bersama di luar perkawinan (Pasal 419), dan sebagainya.