www.kompas.com
Salah satu demonstran dari Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) tengah memperlihatkan poster berisi tuntutan dicabutnya pasal 276 ayat 2 RKUHP, karena dinilai mematikan mata pencaharian tukang gigi.(KOMPAS.com/AGIE PERMADI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+