Salin Artikel

Menantikan Kemerdekaan dari Hukum Pidana Kolonial

17 AGUSTUS bukan sekadar "perayaan kemerdekaan", melainkan lebih daripada itu--sebagai momen untuk merenung seraya mengevalusi, sejauh mana semangat kemerdekaan (the spririt of independence) mengisi berbagai bidang pembangunan di Indonesia.

Pembangunan mencakup bidang yang sangat luas, meliputi budaya, sosial, politik, ekonomi, teknologi, hukum dan lain sebagainya.

Pembangunan hukum nasional mencakup berbagai lapangan bidang hukum, salah satunya adalah hukum pidana.

Kungkungan hukum pidana kolonial

Kemerdekaan Indonesia yang telah didapat melalui perjuangan, yang mana para pahlawan tanah air telah mengamanatkan secara expresive verbis dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa "... Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya..."

Keinginan luhur kemerdekaan tersebut, tentunya mencakup ragam aspek kehidupan, termasuk bidang hukum pidana.

Sehingga logis apabila dalam aturan peralihan UUD 1945 ditemukan pernyataan "segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini".

Pesan konstitusional diatas menunjukan, keberadaan Wetbook van Strafrecht (WvS) atau yang dikenal dengan KUHP bersifat sementara, dan harus digantikan dengan KUHP yang dibentuk berdasarkan UUD 1945.

Namun, hingga 2020 cita-cita para pendiri bangsa belum dapat terwujud. Sehingga tepat apa yang disampaikan Piepers, "Code Penal (baca KUHP) bagaikan sebuah celana yang dulu dipakai oleh ayah, kemudian beralih kepada anak yang sulung dan selanjutnya dengan tambalan sepotong kain diteruskan kepada anak yang kedua" (Sahetapy:2012).

Indonesia masih terkungkung pada produk hukum kolonial!

Usaha untuk melakukan pembaharuan hukum pidana nasional bukan berarti tidak pernah dilakukan.

Pembaharuan secara parsial dilakukan dengan menyisipkan pasal-pasal ke dalam KUHP atau menyatakan tidak berlakunya pasal-pasal tertentu dalam KUHP.

Walaupun, pada tataran formulasi telah ada pembaharuan parsial terhadap KUHP, namun sejatinya penanggulangan kejahatan di Indonesia masih berlandaskan pada aturan pemidanaan yang dibangun oleh nilai-nilai masyarakat kolonial Belanda, dan ternyata diambil juga dari Perancis--sistem hukum romawi.

Di samping pembaharuan parsial, pembaharuan holistik KUHP dilakukan dengan menyusun Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Upaya penyusunan RUU KUHP telah dilakukan sejak tahun 1963, dan perjalanan pembentukannya tidak berjalan dengan mulus.

Bahkan selang 21 Tahun pasca demontrasi Reformasi 1998, mahasiswa turun ke jalan dengan hashtag-nya "Reformasi Dikorupsi" mengusung 7 (tujuh) desakan, salah satunya adalah menolak RUU KUHP!

Mengurai kesalahpahaman RUU KUHP

Dalam konteks negara demokrasi, demonstrasi merupakan hal yang wajar, sering disebut dengan berbagai istilah, antara lain political protest (Anita Breur:2012) dan social protest (Sahan Savas, et.all:2018).

Artinya, penolakan terhadap RUU KUHP adalah lumrah dan wujud implementasi nilai demokrasi di Indonesia.

Namun, yang terpending adalah menyelami alasan mengapa penolakan tersebut terjadi.

W Lawrence Neuman mengemukakan masyarakat memiliki alasan sendiri atas setiap tindakan mereka, dan kita perlu mempelajari alasan tersebut (Neuman:2014).

Kesalahpahaman terhadap RUU KUHP antara lain di cap rasa kolonial, dibuat terburu-buru, bersifat represif, terlalu jauh masuk ke area yang sangat privat.

Hal yang lumrah apabila pandangan tersebut muncul, karena untuk memahami RUU KUHP tidaklah mudah, tidak sesederhana membacanya, tetapi kita harus bisa memahami konsepsi intelektual (intellectual conception) atau alasan mendasar yang melahirkan rumusan setiap pasal dalam RUU KUHP.

Dialog merupakan hal yang penting untuk dilakukan, untuk dapat mengurai kesalahpahaman terhadap RUU KUHP. Dialog harus dilakukan oleh pemerintah dan berbagai elemen bangsa.

Pertama, pemerintah bersama tim perumus RUU KUHP yang merupakan begawan hukum pidana Indonesia perlu meyakinkan bahwa formulasi norma hukum pidana yang hendak dirumuskan dalam RUU KUHP berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Harus mampu ditujukan, berbagai aturan pemidanaan, delik, dan sanksi pidana yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Kedua, menjelaskan pandangan HAM yang partikularisitik relatif yang dianut dan direalisasikan dalam RUU KUHP.

Pandangan tersebut, menurut Muladi, persoalan HAM di samping masalah universal juga merupakan masalah nasional masing-masing bangsa.

Berlakunya dokumen-dokumen internasional harus diselaraskan, diserasikan dan diseimbangkan serta memperoleh dukungan dan tertanam (embedded) dalam budaya bangsa.

Sementara pandangan luas yang beredar, HAM dimaknai sebagai hak yang bersifat universal absolute, sehingga wajar ada anggapan RUU KUHP telah masuk ke ranah yang bersifat personal.

Ketiga, para ahli hukum pidana bertanggung jawab untuk mengedukasi masyarakat mengenai RUU KUHP utamanya terhadap pasal-pasal yang dianggap kontroversial ,antara lain penghinaan presiden atau wakil presiden (Pasal 218-220), perzinahan (Pasal 417), pemerkosaan (Pasal 480), persetubuhan dengan janji kawin (Pasal 418), dan hidup bersama di luar perkawinan (Pasal 419), dan sebagainya.

Pengesahan RUU KUHP sebagai kado kemerdekaan

Hadiah yang sangat dinantikan adalah Indonesia memiliki KUHP yang dibangun sendiri atas dasar nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Telah lama ditunggu-tunggu sejak Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Sudah saatnya sebagai bangsa yang merdeka, memiliki KUHP-nya sendiri.

Sebagai "kado", RUU KUHP memiliki banyak kebaikan-kebaikan yang perlu segera diimplementasikan dalam penanggulangan kejahatan di Indonesia. Salah satunya adalah kebijakan permaafan hakim (rechterlijke pardon).

Kebijakan tersebut memberi kewenangan kepada hakim untuk memberi maaf pada sesorang yang bersalah melakukan tindak pidana yang sifatnya ringan.

Nantinya pemberian maaf ini dicantumkan dalam putusan hakim dan tetap harus dinyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.

Ketentuan permaafan hakim penting untuk menghindari pemidanaan terhadap kasus kecil yang kerugiannya tidak bersifat signifikan bagi masyarakat, yang selama ini banyak terjadi dalam penegakan hukum.

Permaafan hakim sejalan dengan nilai Ketuhanan yang diyakini oleh Bangsa Indonesia, berfungsi meniadakan pemidanaan yang berspirit menindas kaum lemah--menjauhi sisi manusiawi pemidanaan yang merupakan amanat kemerdekaan.

Ade Adhari
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Diponegoro

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/18/08185211/menantikan-kemerdekaan-dari-hukum-pidana-kolonial

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke