Hadiah yang sangat dinantikan adalah Indonesia memiliki KUHP yang dibangun sendiri atas dasar nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Telah lama ditunggu-tunggu sejak Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Sudah saatnya sebagai bangsa yang merdeka, memiliki KUHP-nya sendiri.
Sebagai "kado", RUU KUHP memiliki banyak kebaikan-kebaikan yang perlu segera diimplementasikan dalam penanggulangan kejahatan di Indonesia. Salah satunya adalah kebijakan permaafan hakim (rechterlijke pardon).
Kebijakan tersebut memberi kewenangan kepada hakim untuk memberi maaf pada sesorang yang bersalah melakukan tindak pidana yang sifatnya ringan.
Nantinya pemberian maaf ini dicantumkan dalam putusan hakim dan tetap harus dinyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Ketentuan permaafan hakim penting untuk menghindari pemidanaan terhadap kasus kecil yang kerugiannya tidak bersifat signifikan bagi masyarakat, yang selama ini banyak terjadi dalam penegakan hukum.
Permaafan hakim sejalan dengan nilai Ketuhanan yang diyakini oleh Bangsa Indonesia, berfungsi meniadakan pemidanaan yang berspirit menindas kaum lemah--menjauhi sisi manusiawi pemidanaan yang merupakan amanat kemerdekaan.
Ade Adhari
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Diponegoro