Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Usulkan RUU Perlindungan Data Pribadi Atur Pembentukan Otoritas Pengawas Independen

Kompas.com - 10/08/2020, 16:22 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I dari Fraksi PDI-P, Charles Honoris mengatakan, seluruh fraksi sudah mengumpulkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Charles mengatakan, dalam DIM yang diserahkan Fraksi PDI-P, salah satunya berisi usulan agar RUU PDP mengatur tentang pembentukan otoritas pengawas independen terhadap perlindungan data pribadi.

"Fraksi PDI-P sudah menyerahkan DIM. Dalam DIM itu PDI-P mengusulkan agar kita memiliki otoritas independen yang mengawasi perlindungan data pribadi," kata Charles dalam diskusi virtual "Urgensi Otoritas Pengawas Independen dalam Perlindungan Data Pribadi", Senin (10/8/2020).

Baca juga: Ketua MPR Dorong RUU Perlindungan Data Pribadi Dirampungkan

Charles mengatakan, otoritas pengawas independen ini bertugas sebagai pengawas data pribadi, baik data yang dikelola pihak swasta maupun lembaga pemerintah sebagai pengelola data terbesar.

"Otoritas independen perlindungan data pribadi, merupakan salah satu faktor kunci dalam upaya pelaksanaan kebijakan privasi dan perlindungan data, selain itu, juga dapat hadir dalam meningkatkan kesadaran, konsultasi, dan pengembangan jaringan, sehingga bisa jadi ujung tombak regulator yang bersifat independen," ujar dia.

Charles juga mengatakan, kehadiran otoritas pengawas independen diharapkan dapat menerima aduan dan menyelesaikan sengketa pelanggaran data pribadi melalui mediasi sesuai UU PDP.

"Dapat mengeluarkan rekomendasi pada pengendali data atau pihak lain sebagai memenuhi standar minimum dalam perlindungan data pribadi berdasarkan UU," ucapnya.

Baca juga: RUU PDP Berpotensi Jadi Alat Negara Intai Warga

Lebih lanjut, Charles menyarankan, format otoritas pengawas independen ini nantinya berupa lembaga independen non kementerian yang berfungsi menegakkan UU PDP.

Adapun, komisioner otoritas independen ini dipilih DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dan ditetapkan oleh presiden.

"Otoritas independen menyampaikan juga laporan atas tugas dan fungsi dan wewenangnya ke DPR dan sebagai lembaga independen punya tanggung jawab ke presiden, punya anggaran APBN sendiri dan tidak terikat pada sumber APBN Kementerian apapun," kata dia.

Adapun, RUU PDP merupakan RUU inisiatif pemerintah dan masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020. Saat ini, RUU PDP dalam proses menerima masukan dari pakar, akademisi serta penyerahan DIM dari seluruh fraksi di DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com