JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengkritik perubahan sistem penggajian pegawai KPK menjadi model penggajian yang memisahkan gaji pokok dan tunjangan.
Laode mengatakan, perubahan tersebut merupakan kemunduran dibandingkan single salary system yang selama ini diterapkan KPK.
"Bukannya mengikuti sistem penggajian yang sudah benar, yang seperti KPK, malah yang sudah bagus itu diubah menjadi sistem penggajian yang bermasalah," kata Laode dalam sebuah diskusi virtual, Senin (10/8/2020).
Baca juga: ICW Nilai Independensi KPK Kian Terkikis Setelah Pegawai Jadi ASN
Laode pun menyayangkan perubahan sistem penggajian karena KPK sejak lama telah menyoroti pentingnya penerapan single salary system agar gaji lebih mudah dikontrol.
Sementara, Laode menilai model penggajian yang memisahkan gaji pokok dengan berbagai tunjangan justru akan sulit dikontrol dan akuntabilitasnya dapat bermasalah.
"Kalau dihitung-hitung, uang rapat, uang honorium, uang tunjangan kinerja, itu jumlahnya juga banyak. Tetapi pertanggungjawabannya menjadi susah, ukurannya apa juga tidak jelas," ujar Laode.
Oleh karena itu, menurut Laode, sistem penggajian ala ASN tersebut sudah seharusnya dihilangkan dan diubah dengan single salary system yang selama ini berlaku di KPK.
"Usulan untuk gaji itu menjadi single salary itu memang harus dilaksanakan. Tetapi itulah kenyataannya, akhirnya tidak," kata Laode.
Baca juga: Pegawai KPK Kini Berstatus ASN, Begini Mekaninsme Pengalihannya
Diketahui, perubahan sistem penggajian pegawai KPK tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasal 9 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2020 berbunyi, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi pegawai ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian Pasal 9 ayat (2) menyatakan, Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.