Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandemi Covid-19, Wapres: Fatwa Baru Ulama adalah Jawaban

Kompas.com - 05/08/2020, 11:01 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, fatwa baru merupakan jawaban hukum Islam terhadap kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini tengah terjadi di dunia.

Pasalnya, pandemi Covid-19 memaksa umat harus beribadah dari rumah untuk menghindari kerumunan guna mencegah penularan Covid-19.

Hal tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di dunia.

Baca juga: Ini Fatwa MUI soal Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban di Masa Pandemi Covid-19

Selama pandemi Covid-19 terjadi di Tanah Air, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan beberapa fatwa, terutama menyangkut tata cara ibadah di tengah pandemi.

"Fatwa baru tersebut merupakan jawaban hukum Islam terhadap permasalahan yang muncul saat pandemi yang meliputi berbagai aspek kehidupan umat Islam," ujar Ma'ruf saat memberikan sambutan dalam webinar bertajuk Peranan Fatwa MUI pada Masa Pandemi Covid-19 dan Dampak Hukumnya yang digelar Universitas Al-Azhar Indonesia, Rabu (5/8/2020).

Ia mencontohkan fatwa yang sudah dibuat, antara lain terkait tata cara shalat bagi tenaga medis yang menggunakan alat pelindung diri (APD), karena tidak mungkin melaksanakannya dengan cara normal.

Kemudian, tata cara pemulasaraan jenazah pasien positif Covid-19 yang sesuai protokol kesehatan, pemanfaatan dana zakat, infak dan shadaqah untuk penanggulangan dampak Covid-19.

Baca juga: MUI Sudah Keluarkan Fatwa: Shalat Jumat Bergelombang Tak Diperbolehkan

"Juga tata cara shalat berjamaah, shalat Jumat dan shalat Ied saat pandemi Covid-19. Termasuk tata cara pemotongan hewan kurban di saat pandemi, dan masih banyak lagi," kata dia.

Wapres Ma'ruf Amin mengatakan, fatwa baru dari para ulama di seluruh dunia yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 memiliki pijakan dalil yang sangat kuat.

Apalagi, pada dasarnya ajaran agama Islam diturunkan tidak untuk menyulitkan pemeluknya.

Dengan demikian, dalam menjalankan ibadah ada yang bisa dilakukan dengan tata cara normal ketika situasinya normal dan ibadah yang dilakukan dengan cara tidak normal karena situasinya, yaitu menerapkan keringanan.

Baca juga: Ini Fatwa MUI untuk Jemaah yang Tidak Kebagian Saf Shalat Jumat Saat PSBB Transisi

"Penyebabnya (situasi tidak normal), kesulitan dan kebutuhan mendesak, serta kondisi darurat. Fatwa baru yang diputuskan para ulama tersebut berorientasi pada prinsip meringkankan, namun tetap dalam koridor yang dibolehkan ajaran islam dan tidak diorientasikan untuk mencari-cari kemudahan saja," terang Wapres Ma'ruf Amin.

Hal tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pada dasarnya hukum Islam mempunyai fleksibilitas dalam pelaksanaannya sesuai dengan kondisi.

Fleksibilitas itulah, kata dia, yang menjadi ruh fatwa para ulama di masa pandemi covid-19 ini, termasuk fatwa-fatwa MUI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com