Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengacu Fatwa MUI DKI, DMI Anjurkan Shalat Jumat Dibagi 2 Gelombang

Kompas.com - 02/06/2020, 23:16 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Masjid Indonesia (DMI) menganjurkan pelaksanaan shalat Jumat dibagi dua gelombang pada masa new normal.

Anjuran tersebut tercantum dalam surat edaran panduan beribadah di masjid selama pandemi Covid-19 yang diterbitkan DMI Nomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal.

Ketua DMI Jusuf Kalla mengatakan, imbauan tersebut mengacu pada Fatwa Majelis Ulama (MUI) DKI Jakarta tahun 2001 yang memperbolehkan shalat Jumat dibagi dua gelombang apabila adanya keterbatasan tempat.

Pembagian shalat Jumat menjadi dua gelombang itu sendiri dikarenakan dalam penerapan new normal terdapat ketentuan jaga jarak minimal 1 meter selama pandemi Covid-19.

Baca juga: MUI Sudah Keluarkan Fatwa: Shalat Jumat Bergelombang Tak Diperbolehkan

Hal ini pun mau tidak mau akan membuat daya tampung masjid menurun menjadi 40 persen dari kapasitasnya.

"Karena itu kami menganjurkan untuk shalat Jumat dua gelombang. Itu sesuai Fatwa MUI DKI tahun 2001," ujar Kalla dikutip dari siaran pers, Selasa (2/6/2020).

Sementara dalam Fatwa MUI Pusat Tahun 2000 yang menyatakan shalat Jumat dua gelombang tidak sah, Kalla menyebutkan bahwa hal tersebut konteksnya untuk kawasan industri.

Sebaliknya, dalam Fatwa MUI DKI Jakarta Tahun 2001, konteks yang diterapkan adalah apabila kekurangan tempat.

Baca juga: Jusuf Kalla: Masjid Boleh Dibuka jika Aturan PSBB Dicabut

"Memang ada 2 fatwa kalau MUI pusat melarang adanya 2 gelombang, tapi itu fatwa untuk industri atau permintaan dari industri yang bersifat permanen. Nah kalau fatwa MUI DKI Jakarta konteksnya kekurangan tempat dan ini hanya bersifat darurat,” kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menyebutkan, pihaknya sudah mengeluarkan fatwa larangan terkait shalat Jumat bergelombang.

Wacana shalat Jumat bergelombang sempat dikaji MUI dalam rangka pembatasan fisik untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang tidak bolehnya melaksanakan shalat Jumat bergelombang karena tidak ada alasan syar'i atau agama yang kuat yang membolehkan kita untuk melaksanakannya dengan cara seperti itu," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com