JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Rabu (5/8/2020).
Salah satu saksi yang dipanggil penyidik adalah seorang pegawai negeri sipil pada MA bernama Kardi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (eks Sekretaris MA, Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga: KPK Periksa Tujuh Saksi Terkait Kasus Gratifikasi Nurhadi
Kardi sebelumnya sudah pernah diperiksa penyidik pada Rabu (10/6/2020) lalu.
Saat itu, penyidik mendalami aset-aset milik istri Nurhadi, Tin Zuraida, yang diduga berada di bawah kekuasaan Kardi.
Di samping itu, KPK juga tengah mendalami hubungan antara Kardi dan Tin saat memeriksa seorang wiraswasta bernama Sofyan Rosada sebagai saksi, Senin (15/6/2020) lalu.
"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai hubungan Tin Zuraida (istri tersangka Nurhadi) dengan Kardi," kata Ali saat itu.
Baca juga: KPK Periksa Nurhadi, Konfirmasi Sejumlah Dokumen
Adapun empat saksi lain yang dipanggil KPK pada Rabu ini adalah dua orang karyawan swasta bernama Doddy Aryanto Supeno dan Indra Hartanto, seorang ibu rumah tangga bernama Irawati dan seorang wiraswasta bernama Aditya Irwantyanto.
Diberitakan, KPK menetapkan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra, Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) lalu setelah buron, sedangkan Hiendra masih diburu KPK.
Baca juga: Periksa Tiga Saksi, KPK Gali Informasi soal Barang Mewah Milik Menantu Nurhadi
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.