JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri berencana memanggil Anita Kolopaking untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (31/7/2020) ini.
Anita adalah pengacara Djoko Sugiarto Tjandra, buronan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang ditangkap pada Kamis (30/7/2020).
"Rencana akan dipanggil besok (Jumat ini) oleh penyidik," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis malam.
Baca juga: Polri Tetapkan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, sebagai Tersangka
Diketahui, Bareskrim Polri baru saja mengumumkan penetapan Anita sebagai tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.
Setelah diperiksa, penyidik yang akan menentukan apakah perlu menahan Anita atau tidak.
"Masalah penahanan adalah kewenangan penyidik, nanti penyidik yang akan melaksanakan apakah itu akan ditahan atau tidak," ucap dia.
Anita ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi barang bukti, memeriksa 23 orang saksi, serta melakukan gelar perkara pada Senin (27/7/2020).
Baca juga: Anita Kolopaking Penuhi Panggilan Kejaksaan, Jelaskan Pertemuannya dengan Kajari Jaksel
Para saksi yang diperiksa termasuk anggota kepolisian serta masyarakat umum. Sebanyak 20 orang saksi berada di Jakarta dan tiga orang lainnya berada di Pontianak, Kalimantan Barat.
Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Anita telah dipanggil untuk diperiksa penyidik Bareskrim sebanyak tiga kali, yaitu Selasa (21/7/2020), Rabu (22/7/2020), dan Kamis (23/7/2020).
Baca juga: MA Didorong Usut Foto Anita Kolopaking bersama Ketua MA
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan