Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Balik Penangkapan Djoko Tjandra, Perintah Jokowi hingga Desakan Proses Hukum Oknum yang Membantu

Kompas.com - 31/07/2020, 00:51 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (30/7/2020).

Penangkapan Djoko Tjandra tidak terlepas dari kerja sama antara Polri dan Polis Diraja Malaysia melalui mekanisme police to police.

Beberapa waktu terakhir, publik di Indonesia dihebohkan dengan kabar keberadaan Djoko Tjandra di Tanah Air. Pasalnya, sudah sejak 11 tahun terakhir, Djoko Tjandra dinyatakan sebagai buron oleh Kejaksaan Agung.

"Beberapa minggu ini, situasi di Indonesia, khususnya terkait masalah penagakan hukum, dihebohkan dengan masalah Djoko Tjandra ini," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Kamis malam.

Memang, keberadaan Djoko Tjandra di Indonesia cukup menyita perhatian. Sebab, selain karena statusnya sebagai buronan, Djoko Tjandra diketahui juga mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Jaksa Pinangki Diduga Bertemu Djoko Tjandra, Mahfud: Segera Proses Pidana

Namun, proses pendaftaran PK tersebut rupanya menuai polemik. Sebab, diduga Djoko Tjandra mendapatkan bantuan dari sejumlah pihak, mulai dari oknum kepolisian, kejaksaan, hingga kuasa hukumnya, Anita Kolopaking.

Dalam perjalanannya, Anita telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim. Penetapan tersangka Anita menyusul penetapan tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo karena diduga menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Tak hanya itu, dua jenderal lain di institusi Tribrata juga turut dicopot dari jabatannya. Keduanya yaitu Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.

Sejurus dengan hal itu, Kejaksaan Agung juga turut mencopot Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya sebagai Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung. Pinangki diduga pernah bertemu dengan Djoko Tjandra dan Anita sebelumnya di Malaysia.

Perintah Jokowi

Banyaknya keterlibatan oknum penegak hukum di dalam polemik Djoko Tjandra rupanya turut menyita perhatian Presiden Joko Widodo.

"Sehingga, Bapak Presiden memerintahkan kepada Kapolri untuk segera mencari dan menangkap Saudara Djoko Tjandra di mana pun berada, dan menuntaskan kasus yang terjadi selama yang bersangkutan masuk (ke Indonesia)," ungkap Listyo.

Tim khusus pun akhirnya dibentuk. Tim itu terdiri atas anggota Bareskrim Polri serta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, yang dipimpin langsung oleh Listyo.

Dari hasil penelusuran, didapatkan informasi bahwa Djoko Tjandra berada di Kuala Lumpur. Informasi itu kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dengan bersurat kepada Polis Diraja Malaysia.

Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap, Mahfud Ajak Masyarakat Pelototi Pengadilan

Tak hanya itu, tim juga menyusun strategi untuk menggelar operasi penangkapan terhadap Djoko Tjandra. Strategi itu kemudian turut dilaporkan kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com