Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

23 Bakal Paslon Kepala Daerah Perseorangan Lulus Verifikasi Pilkada

Kompas.com - 30/07/2020, 15:11 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 23 bakal pasangan calon (bapaslon) dinyatakan memenuhi syarat pencalonan kepala daerah perseorangan (independen/non partai politik) pada Pilkada 2020.

Ke-23 bapaslon itu terdiri dari bakal calon bupati dan wakil bupati, serta bakal calon wali kota dan wakil wali kota.

Mereka dinyatakan memenuhi syarat setelah diverifikasi perihal keterpenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran dukungan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Pilkada Berlanjut, Ketua KPU: Tak Ada yang Tahu Kapan Pandemi Berakhir

"Dari pleno rekapitulasi secara berjenjang tersebut, hasilnya adalah terdapat 23 bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota yang dinyatakan telah memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (30/7/2020).

Hasyim menjelaskan, tahapan pencalonan kepala daerah perseorangan dimulai dari verifikasi dukungan pemilih. KPU telah menetapkan jumlah minimal dukungan dan sebarannya yang harus dibuktikan calon perseorangan.

Awalnya, pada pemilihan gubernur, terdapat dua bapaslon yang menyerahkan berkas dukungan calon untuk masing-masing mengikuti Pilgub Sumatera Barat dan Kalimantan Utara.

Sementara, pada pemilihan bupati dan wali kota, terdapat 201 bapaslon yang tersebar di 127 kabupaten/kota.

Baca juga: Sudah Habiskan Rp 1 Triliun, KPU Tegaskan Pilkada 2020 Tetap Digelar

 

Dari situ, KPU melakukan serangkaian pengecekan dan verifikasi.

Dari hasil verifikasi, dinyatakan 23 paslon Pilbup/Pilwalkot memenuhi syarat. Sisanya ada yang menarik berkas persyaratan ada pula yang dinyatakan belum memenuhi syarat.

Mereka yang belum memenuhi syarat diberi kesempatan untuk menyerahkan perbaikan dokumen syarat dukungan.

Sampai dengan hari terakhir penyerahan dukungan perbaikan, hanya ada 96 bapaslon yang menyerahkan dokumen. Dari 96 bapaslon itu, 73 di antaranya dinyatakan telah memenuhi jumlah kekurangan dukungan perbaikan.

Selanjutnya, ke-73 bapaslon itu akan diverifikasi dokumen perbaikannya oleh KPU.

Baca juga: Pilkada 2020 Jalan Terus Meski Covid-19 Tembus 100.000 Kasus...

"Tahapan berikutnya adalah KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi administrasi dukungan perbaikan sampai dengan tanggal 4 Agustus 2020," kata Hasyim.

Mereka yang memenuhi syarat sebagai bapaslon perseorangan selanjutnya dapat mengikuti pendaftaran calon kepala daerah bersamaan dengan bapaslon dari partai politik pada 4 sampai 6 September mendatang.

Adapun 23 bapaslon yang telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU berasal dari Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Kota Sibolga, Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Sijunjung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com