JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 23 bakal pasangan calon (bapaslon) dinyatakan memenuhi syarat pencalonan kepala daerah perseorangan (independen/non partai politik) pada Pilkada 2020.
Ke-23 bapaslon itu terdiri dari bakal calon bupati dan wakil bupati, serta bakal calon wali kota dan wakil wali kota.
Mereka dinyatakan memenuhi syarat setelah diverifikasi perihal keterpenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran dukungan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Pilkada Berlanjut, Ketua KPU: Tak Ada yang Tahu Kapan Pandemi Berakhir
"Dari pleno rekapitulasi secara berjenjang tersebut, hasilnya adalah terdapat 23 bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota yang dinyatakan telah memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (30/7/2020).
Hasyim menjelaskan, tahapan pencalonan kepala daerah perseorangan dimulai dari verifikasi dukungan pemilih. KPU telah menetapkan jumlah minimal dukungan dan sebarannya yang harus dibuktikan calon perseorangan.
Awalnya, pada pemilihan gubernur, terdapat dua bapaslon yang menyerahkan berkas dukungan calon untuk masing-masing mengikuti Pilgub Sumatera Barat dan Kalimantan Utara.
Sementara, pada pemilihan bupati dan wali kota, terdapat 201 bapaslon yang tersebar di 127 kabupaten/kota.
Baca juga: Sudah Habiskan Rp 1 Triliun, KPU Tegaskan Pilkada 2020 Tetap Digelar
Dari situ, KPU melakukan serangkaian pengecekan dan verifikasi.
Dari hasil verifikasi, dinyatakan 23 paslon Pilbup/Pilwalkot memenuhi syarat. Sisanya ada yang menarik berkas persyaratan ada pula yang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Mereka yang belum memenuhi syarat diberi kesempatan untuk menyerahkan perbaikan dokumen syarat dukungan.
Sampai dengan hari terakhir penyerahan dukungan perbaikan, hanya ada 96 bapaslon yang menyerahkan dokumen. Dari 96 bapaslon itu, 73 di antaranya dinyatakan telah memenuhi jumlah kekurangan dukungan perbaikan.
Selanjutnya, ke-73 bapaslon itu akan diverifikasi dokumen perbaikannya oleh KPU.
Baca juga: Pilkada 2020 Jalan Terus Meski Covid-19 Tembus 100.000 Kasus...
"Tahapan berikutnya adalah KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi administrasi dukungan perbaikan sampai dengan tanggal 4 Agustus 2020," kata Hasyim.
Mereka yang memenuhi syarat sebagai bapaslon perseorangan selanjutnya dapat mengikuti pendaftaran calon kepala daerah bersamaan dengan bapaslon dari partai politik pada 4 sampai 6 September mendatang.
Adapun 23 bapaslon yang telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU berasal dari Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Kota Sibolga, Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Sijunjung.