JAKARTA, KOMPAS.com - Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 terus berjalan meski penularan Covid-19 di Indonesia terus meningkat dan melewati angka 100.000 kasus.
Pada awal pandemi Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat menunda tahapan pilkada selama tiga bulan, terhitung sejak Maret hingga pertengahan Juni.
Tahapan Pilkada baru dilanjutkan kembali pada pertengahan Juni lalu. Pemungutan suara yang semula dijadwalkan digelar pada 23 September pun tertunda hingga 9 Desember.
Sebagai penyelenggara, KPU berdalih, pihaknya terus menjalankan tahapan pilkada sebagaimana aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020.
Baca juga: Pilkada Berlanjut, Ketua KPU: Tak Ada yang Tahu Kapan Pandemi Berakhir
PKPU itu mengatur tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan kepala daerah.
"(Tahapan Pilkada) tetap berjalan. Saat ini sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tahapan Pilkada Serentak Lanjutan 2020 tetap berjalan," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/7/2020).
Menurut Raka, pihaknya juga terus mencermati perkembangan kasus Covid-19 di Tanah Air.
Oleh KPU, data penularan Covid-19 dijadikan acuan untuk mengantisipasi dan memastikan tahapan pilkada tak menyebarkan virus.
KPU pun telah mengatur agar seluruh tahapan pilkada dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan.
Baca juga: Sudah Habiskan Rp 1 Triliun, KPU Tegaskan Pilkada 2020 Tetap Digelar
Hal itu dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
"KPU juga secara intensif berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan dan penanganan jika terjadi kasus di lapangan," ujar dia.
Senada dengan Raka, Ketua KPU Arief Budiman juga menyebut bahwa tahapan pilkada akan terus berjalan di tengah pandemi Covid-19.
Sebelum akhirnya hari pemungutan suara diputuskan ditunda dari 23 September menjadi 9 Desember, biaya yang keluar untuk melaksanakan tahapan pra-pencoblosan pun sudah mencapai Rp 1 triliun.
Baca juga: Bawaslu Nilai KPU Fokus ke Kesehatan, Abaikan Persoalan Teknis Pilkada 2020
"Energi bangsa ini sudah dikeluarkan terlalu besar untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah ini," kata Arief dalam sebuah diskusi virtual, Rabu.
"Pertama untuk menyelenggarakan tanggal 23 September 2020, kita menetapkan itu tahapan sudah berjalan. Kalau dihitung, sudah habis sekitar Rp 1 triliun seluruh Indonesia, kemudian kita lakukan penundaan ke 9 Desember," lanjut dia.
Arief mencontohkan, sebelum KPU memutuskan menunda pilkada, jajarannya sudah melakukan sosialisasi pemungutan suara digelar 23 September.
Namun, karena adanya penundaan, sosialisasi yang sudah banyak menghabiskan energi dan menelan biaya itu terpaksa hangus.
Hal serupa akan terulang apbila pilkada kembali ditunda. Apalagi, sejak 15 Juni kemarin tahapan pra pencoblosan sudah mulai dilaksanakan seperti verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan hingga pencocokan dan penelitian data pemilih.
Baca juga: Kasus Covid-19 Capai Angka 100.000, KPU Tetap Gelar Pilkada
"Untuk 9 Desember yang sudah kita tetapkan dan tahapannya sudah berjalan untuk verifikasi faktual, coklit (pencocokan dan penlitian), berapa banyak energi yang sudah kita keluarkan untuk itu," ujar Arief.