Salin Artikel

23 Bakal Paslon Kepala Daerah Perseorangan Lulus Verifikasi Pilkada

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 23 bakal pasangan calon (bapaslon) dinyatakan memenuhi syarat pencalonan kepala daerah perseorangan (independen/non partai politik) pada Pilkada 2020.

Ke-23 bapaslon itu terdiri dari bakal calon bupati dan wakil bupati, serta bakal calon wali kota dan wakil wali kota.

Mereka dinyatakan memenuhi syarat setelah diverifikasi perihal keterpenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran dukungan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Dari pleno rekapitulasi secara berjenjang tersebut, hasilnya adalah terdapat 23 bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota yang dinyatakan telah memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (30/7/2020).

Hasyim menjelaskan, tahapan pencalonan kepala daerah perseorangan dimulai dari verifikasi dukungan pemilih. KPU telah menetapkan jumlah minimal dukungan dan sebarannya yang harus dibuktikan calon perseorangan.

Awalnya, pada pemilihan gubernur, terdapat dua bapaslon yang menyerahkan berkas dukungan calon untuk masing-masing mengikuti Pilgub Sumatera Barat dan Kalimantan Utara.

Sementara, pada pemilihan bupati dan wali kota, terdapat 201 bapaslon yang tersebar di 127 kabupaten/kota.

Dari situ, KPU melakukan serangkaian pengecekan dan verifikasi.

Dari hasil verifikasi, dinyatakan 23 paslon Pilbup/Pilwalkot memenuhi syarat. Sisanya ada yang menarik berkas persyaratan ada pula yang dinyatakan belum memenuhi syarat.

Mereka yang belum memenuhi syarat diberi kesempatan untuk menyerahkan perbaikan dokumen syarat dukungan.

Sampai dengan hari terakhir penyerahan dukungan perbaikan, hanya ada 96 bapaslon yang menyerahkan dokumen. Dari 96 bapaslon itu, 73 di antaranya dinyatakan telah memenuhi jumlah kekurangan dukungan perbaikan.

Selanjutnya, ke-73 bapaslon itu akan diverifikasi dokumen perbaikannya oleh KPU.

"Tahapan berikutnya adalah KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi administrasi dukungan perbaikan sampai dengan tanggal 4 Agustus 2020," kata Hasyim.

Mereka yang memenuhi syarat sebagai bapaslon perseorangan selanjutnya dapat mengikuti pendaftaran calon kepala daerah bersamaan dengan bapaslon dari partai politik pada 4 sampai 6 September mendatang.

Adapun 23 bapaslon yang telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU berasal dari Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Kota Sibolga, Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Sijunjung.

Kemudian, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Jember, Kabupaten Lamongan.

Selanjutnya, Kota Cilegon, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Kota Samarinda, Kabupaten Tana Tidung, dan Kabupaten Sorong Selatan.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan Pilkada lanjutan pasca-penundaan telah dimulai pada 15 Juni 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/30/15112531/23-bakal-paslon-kepala-daerah-perseorangan-lulus-verifikasi-pilkada

Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke